WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menekankan ada empat tujuan diselenggarakannya Forum Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang yang diharapkan bisa disinkronkan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Keempat tujuan tersebut, antara lain menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Deli Serdang di kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kedua, mempertajam indikator serta target program dan kegiatan perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Selanjutnya, menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah, dan terakhir menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Deli Serdang.
Penjelasan tersebut disampaikan Wabup saat membuka Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (6/3/2023).
Diterangkan Wabup lagi, penyampaian Renja tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Pada Pasal 136 Ayat (1) Permendagri No.86 Tahun 2017, menegaskan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Wabup berharap forum perangkat daerah tersebut bisa menyinkronkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, yang tercermin dari rumusan program dan kegiatan yang selaras dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
"Forum ini juga merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dan, dibahas rancangan rencana kerja perangkat daerah menggunakan prioritas program dan kegiatan yang telah disepakati pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD tingkat kecamatan, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI)," papar Wabup.
Upaya tersebut, sambung Wabup, penting untuk dilakukan guna memastikan empat pendekatan perencanaan sesuai amanat Undang-Undang (UU) No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Keempat pendekatan itu, yakni politik, teknokratik, partisipatif, top-down dan bottom-up. Keempatnya harus digunakan secara proporsional dan terukur, agar dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
"Perlu saya tekankan, program/kegiatan perencanaan pembangunan daerah yang akan dicapai pada tahun 2024 adalah program/kegiatan prioritas yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan tahun kelima RPJMD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024," tegas Wabup.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik menegaskan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah merupakan wahana antara pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapat manfaat dari program dan kegiatan perangkat daerah sebagai perwujudan dan pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah, sebagai bentuk perencanaan sistem bawah atas (bottom up planning), berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.
Rancangan kerja perangkat daerah hasil forum tersebut, nantinya akan menjadi bahan rancangan RKPD, yang selanjutnya dibahas dalam Musrenbang RKPD Kabupaten, sesuai Permendagri No.86 Tahun 2017.
Di samping itu, forum perangkat daerah juga dijadikan sebagai sarana komunikasi interaktif dan dialog membangun antara seluruh pemangku kepentingan pembangunan di kabupaten deli serdang seperti eksekutif, legislatif, akademisi dan komunitas masyarakat.
"DPRD Deli Serdang, memandang pelaksanaan forum ini sangat penting, karena merupakan forum partisipatif masyarakat dalam penyusunan rencana kerja dari setiap OPD yang pada akhirnya akan dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 yang merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024. Oleh karena itu, program dan kegiatan yang disusun harus diarahkan pada pencapaian target RPJMD Tahun 2019-2024," urai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Pada kesempatan itu, sebut Amit Damanik lagi, DPRD juga menekankan kepada seluruh kepala OPD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, untuk turut menampung/menyesuaikan hasil pokok pikiran dan hasil reses anggota DPRD serta mengakomodir aspirasi rakyat dengan cepat dan tuntas.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dr Ir Remus H Pardede MSi menjelaskan forum perangkat daerah tersebut bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan rancangan Renja perangkat daerah guna penyempurnaan RKPD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024.
Selanjutnya, hasil pembahasan rancangan Renja perangkat daerah dalam forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah ini. [rum]