WahanaNews.co I PT Sinar Laut Biru yang beroperasi di
Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Provinsi
Banten, telah melakukan kegiatan produksi, sementara izin Pemanfaatan/Pengelolaan Limbah b3 belum dikantongi.
Baca Juga:
Hal ini diperkuat berdasarkan hasil pertemuan awak media
dengan Ramendra, Owner PT Sinar laut Biru, dikantornya, Rabu (24/03/2021).
Dalam pertemuan tersebut, tim awak media dengan LKPK membawa
bukti pelanggaran sebagai temuan fakta lapangan, yang dilakukan oleh pihak
perusahaan tersebut, salah satunya izin pemanfaatan limbah b3. .
Ramendra saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan
jika PT Sinar Laut Biru sampai saat ini belum mengantongi izin pemanfaatan/pengelolaan
limbah b3 berbahaya dan beracun dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Sementara itu, Konsultan Hukum PT Sinar Laut Biru, Asep
mengatakan, bahwa sampai hari ini (Rabu, 24-03-2022) Kementreian Lingkungan Hidup
belum mengeluarkan izin pemanfaatan limbah b3.
"Padahal kami sudah mengurus izin tersebut dari tahun 2015. Dan
izin tersebut masih dalam proses," kata Asep. .
Adanya temuan pemanfaatan slag nikel serta zing
almunium tercampur media tanah, air dan udara telah melanggar pasal 59 dan pasal 60 UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal
102, pasal 103 dan pasal 104. Pengelolaan
b3 seharusnya berdasarkan ketentuan PP No. 101 tahun 2014. Oleh karenanya PT Sinar
Laut Biru tidak dapat melakukan pemanfaatan limbah b3 sebelum mengantongi izin.
(tum)