Humbahas Wahana
News, Kepala Dinas PUPR Humbang Hasundutan (Humbahas) Jhonson Pasaribu, ST
dan pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sepertinya tidak
perduli terhadap dugaan penyelewengan dua proyek peningkatan jalan di Kecamatan
Parlilitan yang kini kondisinya memprihatinkan.
Kedua proyek tersebut adalah Proyek pengaspalan jalan
berlokasi di jalan lingkar Desa
Sihastonga Kecamatan Parlilitan bersumber dana dari APBD Humbahas 2018 berbiaya
ratusan juta lebih dan Peningkatan jalan Parlilitan Pearaja Ambalo Dana Alokasi
Khusus (DAK) tahun 2017 berbiaya Rp 7,9 miliar lebih.
Baca Juga:
Birma Sinaga dan Erwin Sihite, Pasangan Inklusif di Pilkada Humbahas: Bangun Harmonisasi
Bahkan Kadis PUPR dan PPK dari kedua proyek tersebut,
juga tidak merespon dan malah memilih bungkam dan tidak menjawab semua
pertanyaan, menyusul desakan kalangan masyarkat agar penegak hukum mengusut
sampai tuntas pekerjaan kedua proyek yang dikelola Dinas PUPR tersebut, dimana
kondisi kedua proyek itu sudah kopak kapik.
Selain tidak responsif atas informasi, kondisi kedua
proyek jalan itu juga hingga kini masih tetap dibiarkan begitu saja, artinya
belum ada tanda tanda perbaikan.
Sikap cuek pejabat berwenang ini pun sangat disayangkan
banyak pihak. Marolop Lumbantoruan, SH salah seorang pengamat hukum pidana di Humbahas menyayangkan sikap Kadis dan PPK
kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Humbahas Via Vidcon Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024
"Sebagi pejabat yang berkompeten, harusnya
bertanggungjawab dalam kepemimpinanya. Tidak malah abai dengan informasi dan
fakta yang ada. Sikap abai itu tidak selayaknya dilakukan Kepala Dinas selaku kuasa pengguna anggaran dan PPK atas
kegiatan proyek yang ada di instansinya," ujar Marolop.
Baca Juga:www.wahananews.co/daerah/Auditor-Inspektorat-Akui-Ada-Temuan-Proyek-DD-2017-di-Desa-Sion-Utara---Humbang-Hasundutan
Sekedar untuk diketahui proyek pengaspalan jalan yang
dikelola Dinas PUPR Humbang Hasundutan, berlokasi di daerah Desa Sihastonga
Kecamatan Parlilitan bersumber dana dari APBD Humbahas 2018 berbiaya ratusan
juta lebih sudah selesai dikerjakan akhir Desember 2018 lalu, namun dinilai
berbagai elemen masyarakat dikerjakan asal jadi dan diduga ada rekayasa
anggaran sehingga perlu diusut oleh aparat hukum.
Kemudian Peningkatan jalan parlilitan Pearaja Ambalo
sumberdana Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun 2017 berbiaya Rp 7 miliar lebih
terkesan amburadul sehingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat
Kaomitmen (PPK) hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta harus
bertanggung jawab.
"Kami minta, KPA, PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan
Parlilitan Ambalo bertanggung jawab, pasalnya proyek tersebut terkesan dikerjakan
asal jadi. Dimana keberadaan proyek tersebut sudah rusak. Disejumlah titik
pasangan salurannya sudah amblas, bahkan sebagian lantai tidak ada pasangan
batu,"ujar warga setempat yang meminta jatidirinya dirahasiakan.
Menurutnya, kekurangan proyek tersebut sudah
dilaporkannya langsung kepada PPK tahun 2018 lalu, namun terkesan dibiarkan.
"Kerusakan dan kekurangan proyek sesuai fakta dilapangan
sudah kami laporkan sebelumnya, namun sepertinya tidak ada tanggapan, lantaran
kerusakan itu hingga tidak ada perbaikan,"ucapnya (Agave)