WahanaNews-Sumut | Terkait adanya pengutipan liar yang terjadi menuju lokasi objek wisata pemandian Air Panas (Hot Spring) desa Doulu Kecamatan Berastagi dan Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka sehingga timbul keresahan bagi pengunjung.
Akibat banyaknya laporan yang beredar di media maupun media sosial dan keluhan bagi pengusaha karena kunjungan wisata turun drastis dan meminta agar Pemerintah mengambil kebijakan.
Baca Juga:
KPK Geledah Titik Baru di Sumut, Buru Bukti Tambahan Proyek Jalan Bermasalah
Menindak lanjuti keluhan pengunjung dan pengusaha, Pemerintah Kabupaten Karo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karo serta Forkopimda mengadakan Rapat Dengar Pendapat, Selasa (23/11/2021) bertempat diruang rapat Banggar Kantor DPRD Karo.
Dalam rapat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Karo Iriani Beru Tarigan didampingi Wakil Ketua, Sadarta Bukit, SE.MSi dan David Kristian Sitepu serta anggota dewan, Ferianta Purba, SE, Pujiati Beru Ginting dan Jani Sembiring Meliala.
Turut hadiri Bupati Karo Cory S Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH Sik, perwakilan Kodim 0205/ TK dan perwakilan Kejari Karo serta para kepala OPD, Kepala Desa Daulu dan Semangat Gunung dan BPD.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi BODT dan Gubernur Sumut atas Rencana Transportasi Udara Sea Plane di Kawasan Danau Toba
Dalam rapat tersebut terungkap keluh kesah dari pengusaha pemandian air panas Alam Sibayak Desa Semangat Gunung , Natalia Beru Sembiring Kembaren (47), bahwa semenjak adanya Covid-19 pengunjung yang datang ke pemandian air panas turun drastis sehingga 50 persen di tambah lagi dengan adanya kutipan kutipan atau pungli yang berlapis sehingga turunnya pengunjung yang datang.
"Padahal kami harus membayar gaji karyawan dan membayar angsuran ke Bank serta membiayai kebutuhan sekolah anak anak dan kebutuhan sehari hari, untuk itu kami meminta kepada Pemkab Karo dan Polres Tanah Karo untuk menghentikan pungli menuju ke pemandian air panas," pinta Natalia Beru Kembaren dengan tegas.
Menyahuti keluhan pengusaha permandian air panas tersebut, anggota DPRD Karo Ferianta Purba, SE dan Pujiati Beru Ginting meminta kepada Pemkab dan Polres Tanah Karo untuk menghentikan pungli menuju obyek wisata permandian air panas, karena ini sudah berdampak kepada pengusaha air panas dan mencoreng nama Kabupaten Karo.
Ini salah satu PR yang harus diselesaikan oleh Pemerintahan Kabupaten Karo, "kita jangan buka warung dalam toko. Untuk itu segera hentikan pungli, kalau tidak ada yang membekinggi, pasti tidak ada pungli," ujar Ferianta Purba.
Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, SH, SIK mengatakan masalah ini harus kita selesaikan dan membuat aturan untuk segera ditetapkan dan perbuatan pungli jelas melanggar hukum. "Dalam hal ini saya sudah koordinasikan dengan Bupati Karo agar setiap hari 6 orang petugas yang terdiri dari Pemkab,Polri dan TNI saya tempatkan di lokasi untuk mengantisipasi adanya kutipan liar. Kita harus satu presepsi menangani pungli yang teroganisir sembari menunggu payung hukum yang sedang di siapkan Pemkab Karo yang saat ini sudah berada di Propinsi," ungkap Kapolres Karo.
"Sebenarnya saya ingin dari dulu menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama seperti ini, karena permasalahan ini timbul karena Pemkab tidak bisa mengutip retribusi sehingga timbulah Bumdes dan oknum-oknum preman yang mengutip pada jam-jam tertentu, sehingga kita juga telah melakukan patroli patroli ke lokasi tersebut untuk itu, solusi yang terbaik adalah membuat pos terpadu yang bertugas 24 jam dengan 3 sip, dan kita bukan melakukan tangkap lepas, tetapi karena telah ada perdaiman dan berkas perkara di cabut, namun yang perlu di ingat pemerasan itu ancaman hukumnya 9 tahun, untuk itu marilah kita saling bekersama sama untuk menghentikan pungli tersebut," ujar Kapolres Tanah Karo.
Bupati Karo Cory S Sebayang mengatakan, untuk mengatasi pungli tersebut maka malam ini sudah ada tim yang berjaga di lokasi menuju pemandian air panas, sembari menunggu aturan atau payung hukum yang saat ini sudah berada di Propinsi.
"Malam ini,sudah ada tim yang terdiri dari Pemkab, Polres dan Kodim 0205/TK yang berjaga di lokasi untuk menghentikan pungli, karena menurut data yang kami peroleh ada tiga kelompok yang melakukan pungli ke pemandian air panas," tegas Bupati Karo.
Akhirnya dalam RDP tersebut disimpulkan bahwa, untuk menyelesaikan permasalahan maka Pemkab Karo segera menyusun Regulasi dan peraturan daerah (Perda) sembari menunggu regulasi di susun maka di sepakati di buat pos terpadu di lapangan.
Setelah kesimpulan selesai di bacakan Ketua DPRD Karo, Iriani Beru Tarigan Rapat dengar pendapat di akhiri dan di tutup dengan kesimpulan, pertama, untuk menyelesaikan permasalahan ini maka Pemkab Karo segera menyusun Regulasi/Perda. Kedua, Sembari regulasi disusun, maka disepakati dilapangan dijaga oleh petugas, dan ketiga Semua peserta rapat sepakat untuk menghentikan pungutan liar disepanjang jalan desa Doulu dan Semangat Gunung. [rum]