SUMUT.WAHANANEWS.CO – Profesionalisme personel di lingkungan Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, ketidakjelasan alur informasi antara pimpinan dan penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memicu kekecewaan publik, khususnya bagi pencari keadilan seperti RRN, seorang ibu yang tengah memperjuangkan hak nafkah ketiga anaknya.
Kasus yang dilaporkan RRN sejak 19 Agustus 2024 lalu ini mencuatkan tanda tanya besar mengenai efektivitas koordinasi internal kepolisian. RRN mengaku terjebak dalam pusaran informasi yang kontradiktif antara Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, dengan penyidik pembantu, Briptu Shitta Syahdira Ayu
Baca Juga:
Warga Lapor Ada Judi, Polsek Delitua Turun ke Lapangan dan Hasilnya?
Pada konfirmasi yang dilakukan Minggu (18/1/2026) lalu, Iptu Dearma Agustina secara lugas menyatakan bahwa berkas perkara telah dikirimkan. "Udah kirim berkas," ungkapnya singkat. Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan pelapor dua hari kemudian.
Saat RRN menghubungi penyidik Briptu Shitta Syahdira Ayu pada Selasa (20/1/2026) via WhatsApp, ia justru mendapat jawaban bahwa berkas perkara belum dikirim. Bahkan, penyidik menyebutkan masih diperlukan keterangan tambahan dari saksi anak.
Inkonsistensi ini bukan sekadar masalah komunikasi administratif, melainkan menyentuh substansi kepastian hukum. Bagaimana mungkin seorang pimpinan menyatakan berkas sudah rampung (tahap pengiriman), sementara di tingkat penyidik teknis berkas dinyatakan masih kekurangan keterangan saksi?
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Bayi di Johor, Ini Modus Pelaku!!
"Kenapa beda ya pernyataan Kanit dengan anggotanya? Ada apa dengan kasus yang saya laporkan di Polrestabes Medan?," keluh RRN dengan nada penuh kekecewaan.
Kesenjangan informasi ini memperkuat kesan adanya manajemen perkara yang tidak transparan dan cenderung diduga "asal bapak senang" di mata pelapor. Publik layak mempertanyakan: apakah ini bentuk kelalaian koordinasi, atau ada upaya untuk menghambat proses hukum?
Menanggapi ketidakpastian ini, RRN berencana membawa masalah tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah ini diambil demi mendapatkan keadilan nyata, bukan sekadar janji manis atau informasi diduga "isapan jempol" yang membingungkan.