WahanaNews-Sumut I Divisi Humas Mabes Polri menggelar
Focus Diskusi Grup (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Teroris di Kabupaten
Deliserdang, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga:
INALUM Perkuat Strategi Dekarbonisasi melalui Restorasi Mangrove Bersama Grup MIND ID
Dalam kegiatan diskusi pencegahan tindak terorisme itu
dipimpin langsung Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Dr. Ahmad Ramadhan
di Mapolresta Deliserdang.
Turut hadir pada acara diskusi itu Kapolresta Deliserdang
Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Pengurus Harian
Badan Penanggulanan Extrimisme dan Terorisme MUI Pusat Muhammad Makmun Rasyid,
tokoh agama, tokoh masyarakat di Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
PT.BASIC INTERNATIONAL SUMATERA berangkatkan 50 karyawan lokal Pelatihan khusus ke Tiongkok
Ahmad Ramadhan mengatakan, diskusi yang digelar bertujuan
untuk mencegah aksi terorisme dan faham-faham Radikalisme. "Kegiatan ini
juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan ketahanan
mengantisipasi paham-paham radikal," katanya.
Ahmad mengungkapkan, Polri berkomitmen melakukan pencegahan
dan penindakan terhadap terorisme dengan melakukan upaya "preventif straight"
dalam menghadapi serta mewaspadai ancaman terorisme di Tanah Air.
"Tim Densus 88 Antiteror tidak melihat waktu tertentu,
tetapi terus bertugas dan berupaya optimal agar dapat menciptakan rasa aman,
tentram, dan damai di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, preventif straight atau penindakan untuk
pencegahan merupakan tindakan kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2018.
"Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi
kategori seorang teroris. Sebelum lahirnya undang-undang tersebut, Polri tidak
bisa melakukan penangkapan sebelum para orang tersebut melakukan tindakan
terorisme," tutur perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak
tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Ahmad menerangkan Polri
berhasil mengungkap aliran dana yang digunakan jaringan teroris di Indonesia.
Para teroris itu bisa memiliki dana operasional dengan menyebar kotak amal
ditengah-tengah masyarakat.
"Hal itu bisa kita buktikan dengan pengungkapan ribuan
kotak amal di Sumut beberapa bulan lalu yang digunakan sebagai pembiayaan
kegiatan jaringan teroris," terangnya.
Ahmad menambahkan, Polri tidak melarang masyarakat untuk
beramal dengan menyisihkan rizki yang dimiliki. Akan tetapi perlu dingat dan
dipahami masyarakat harus mengetahui nantinya uang yang disumbangkan digunakan
untuk umat.
"Jangan sampai uang yang diberikan untuk
beramal malah disalahgunakan untuk pendanaan jaringan teroris. Sebaiknya
sumbangan itu disalurkan kepada kelompok atau yayasan yang jelas dan sudah
terdaftar di pemerintah," pungkasnya. (tum)