SUMUT.WAHANANEWS.CO - Pembangunan ruko di Jalan Pendidikan/Jalan Sehati, Medan Perjuangan, mencoreng wajah Pemko Medan. Bukan hanya diduga berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tapi juga menunjukkan ketidakmampuan Pemko Medan dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik.
Lokasi pembangunan yang berada dekat dengan Kantor Lurah dan Kantor Camat Medan Perjuangan semakin menguatkan dugaan bahwa Pemko Medan "tutup mata" terhadap pelanggaran ini. Keterbukaan informasi dari Dinas PKP2R terkesan disembunyikan, membuat publik merasa dibohongi dan kepercayaan terhadap kinerja dinas tersebut semakin terkikis.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan masih bungkam dan tidak berani menanggapi pertanyaan publik. Sementara itu, pembangunan ruko terus berlanjut. Padahal, Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti sudah menyatakan agar pembangunan tersebut dihentikan. Namun, Pemko Medan terkesan "budek" dan tidak peduli dengan suara rakyat.
Ruang Terbuka Hijau
Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan sekadar taman hijau, tapi merupakan aset publik yang penting untuk keseimbangan ekosistem di perkotaan. RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, menyerap polusi udara, dan memberikan ruang terbuka bagi masyarakat untuk beraktivitas.
Baca Juga:
PT SMB dan Pemilik Septor yang Hilang di Parkiran Akhirnya Damai
Pemko Medan: Tertutup dan Tak Berani?
Pengamat Hukum, Muslim Muis, menilai Pemko Medan "tak bernyali" dan "tak berani" dalam menegakkan aturan.
"Makanya Satpol PP harus menghentikannya, ingat ruang terbuka hijau itu untuk kepentingan umum, seperti taman, kalau untuk ruko itu untuk kepentingan pribadi lah," tegasnya, beberapa waktu yang lalu.
Muslim Muis pun menantang keberanian Pemko Medan melalui dinas terkait, untuk menghentikan pembangunan tersebut.
"Tindak aja ngapain lah cakap cakap, kalau memang berani tindak saja, kalau memang nggak berani biarkan saja gitu!," tantangnya.
Masyarakat Menuntut Aksi Nyata
Kasus pembangunan ruko ini menunjukkan betapa lemahnya penegakan aturan di Medan. Masyarakat menuntut Pemko Medan untuk bersikap tegas dan menghentikan pembangunan tersebut. Kinerja Dinas PKP2R Kota Medan harus dipertanyakan dan dipertanggungjawabkan. Apakah mereka benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat atau hanya menjadi "boneka"?
Pemko Medan harus menunjukkan keberanian dan keseriusannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi lingkungan dan kepentingan publik.
Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, beberapa waktu yang lalu dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan harus segera dihentikan.
"Kalau ada yang membangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau, itu artinya sudah menyalahi peraturan yang sudah ditentukan pemerintah kota Medan," tegas Edwin.
Edwin juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah dimasukkan ke DPRD Medan dan akan segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Uda, uda kita masukkan ke DPRD, cuman belum kita rapatkan. Uda lama, adalah sebulan yang lalu, sebelum habis periode yang lalu sudah kita masukkan, kini tinggal nunggu RDP saja," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan di atas lahan RTH tidak akan pernah diizinkan.
"Sampai kapanpun tidak akan diizinkan membangun bangunan fisik di atasnya," tegasnya.
Edwin berharap agar pembangunan tersebut segera dihentikan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemilik bangunan.
"Kalau bisa segera dihentikan, ketimbang nanti timbul kerugian si pemilik bangunan tersebut," tutupnya.
Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pentingnya Fungsi dan Perlindungan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup di perkotaan. RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, tempat resapan air, pengatur suhu, dan ruang publik yang bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental masyarakat.
Pembangunan di atas lahan RTH merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan terkait RTH untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup di perkotaan.
Kasus pembangunan ruko diduga di atas RTH di Jalan Sehati Medan menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang penegakan aturan dan perlindungan terhadap RTH. DPRD Medan telah mengambil langkah tegas dengan memasukkan kasus ini ke dalam agenda RDP dan mendesak penghentian pembangunan tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dan melindungi RTH sebagai aset penting bagi lingkungan dan masyarakat.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]