WahanaNews-Sumut | Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H, M.H menyampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di Ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, S.H, M.H telah melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon (MS) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, S.H, M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, S.H, M.H dalam siaran pers tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Bahwa tersangka MS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
Bahwa Tim JPU Kejari samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 (dua) puluh hari sejak tanggal 27 April 2022.
"Alasan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera.
Kemudian Adikawira menjelaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Diketahui, kasus tersebut terjadi sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 tersangka MS, saat itu pelaku menjabat sebagai Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo- Tiga ras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU, dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 229.742.557, selama periode bulan Desember 2019 sampai Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.
"Penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan," sebutnya.