WahanaNews.co I DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat
Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020, Senin (10/05/2021).
Baca Juga:
Bupati Samosir Panen Bawang Merah Dengan Kelompok Tani Bersama
Rapat paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.
Samosir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Samosir, Pimpinan OPD dan Insan
Pers, diruang Rapat Paripurna.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kab. Samosir selaku Pimpinan
Rapat menyampaikan bahwa, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah Pasal 69 Ayat 1 disebutkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib
menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah
yang secara rinci diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca Juga:
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Pangan Kepada 1.338 Keluaga
Atas dasar tersebut DPRD Kab. Samosir telah mengagendakan
pembahasan LKPJ Bupati Samosir Akhir Tahun Anggaran 2020 mulai hari ini sampai
dengan tanggal 4 Juni 2021. Selanjutnya pimpinan Rapat mempersilahkan Bupati
Samosir menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati Samosir TA 2020.
Mengawali penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Bupati Samosir Akhir Tahun Anggaran 2020, Bupati Samosir
Vandiko T Gultom, mengatakan ditengah situasi belum Pulih 100 persen dari
dampak pandemi Covid-19 yang sangat
mempengaruhi hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat, tetapi rasa optimisme
dan semangat perlu terus dijaga, seiring dengan semakin massifnya upaya
vaksinasi yang dilakukan.
"Kami mendayari banyak capain atau prestasi yang sudah baik
tetapi tentu saja masih terdapat yang masih kurang," kata Bupati.
"Kami selaku pemegang amanah estafet kepemimpinan untuk
periode 2021-2024 berjanji akan melanjutkan
berbagai capaian yang sudah baik dan akan dengan sungguh-sungguh serta kerja
keras dan cerdas untuk memperbaiki berbagai hal yang masih kurang tersebut,"
tambahnya.
Penyampaian LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020
merupakan kewajiban konstitusional kepada DPRD Kab. Samosir melalui Rapat
Paripurna.
Secara Garis Besar, LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020
menggambarkan hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Kabupaten Samosir
sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Samosir Tahun 2020 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Samosir Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Tahun ke -4 pelaksanaan Rencana
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Samosir
periode Tahun 2016-2021 .
Efektifitas pembangunan tersebut dapat diukur berdasarkan
capaian sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja utama
pemerintah daerah, indikator program dan indikator kinerja pelaksanaan urusan.
"Lupakan perbedaan pilihan politik, ayo bersama kita lakukan
perubahan untuk meraih masa depan yang lebih baik di Kabupaten Samosir Negeri
Indah Kepingan Surga yang kita cintai ini," tutup Bupati. (tum)