SUMUT.WAHANANEWS.CO – Salah satu mantan biro jasa di Kantor Samsat yang terletak di Jalan Sekip, Medan, mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi. Sumber yang enggan membeberkan identitasnya yang diketahui mantan biro jasa di Kantor Samsat itu mengaku, dugaan pungli kerap muncul pada proses pengurusan kuasa pajak, ganti plat, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berkala setiap lima tahun.
"Pungli tersebut memang ada, Contohnya pada pengurusan ganti plat dan STNK melalui kuasa pajak, yakni ketika pemilik kendaraan tidak dapat datang langsung," ujar mantan biro tersebut kepada WahanaNews.co. Sabtu (8/3/2026) lalu.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
Menurutnya, besaran biaya pungli yang dikenakan berbeda-beda sesuai jenis kendaraan. "Untuk kuasa pajak roda empat dikenakan biaya Rp 207.000, sedangkan untuk roda dua sebesar Rp 157.000," imbuhnya.
Tak hanya itu, dugaan pungli juga terjadi pada proses ACC Ceking yang biasanya diperlukan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 3000 CC.
"Biaya yang diminta untuk ACC Ceking adalah Rp 300.000. Selain itu, ada juga yang disebut 'tembak KTP' untuk pengurusan ganti plat, dengan biaya Rp 1.500.000 untuk roda empat dan Rp 700.000 untuk roda dua," jelasnya.
Baca Juga:
6 ‘Pak Ogah’ di Exit Tol Rawa Buaya Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pungli
Hingga saat ini, pihak Dirlantas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]