SUMUT.WAHANANEWS.CO – Alasan “sedang menunggu pergantian Kanit” yang berulang kali dilontarkan pihak kepolisian, diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan upaya sistematis untuk mengulur waktu demi tersangka yang berkuasa. Demikian tegas kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, merespons jalan di tempatnya penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap Lamriah Simanullang.
“Secara hukum, proses hukum itu melekat pada institusi, bukan pada jabatan atau orang. Jika kemudian hal ini diduga dijadikan alasan resmi untuk menunda perkara, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang disengaja. Seolah-olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun diduga tumpul saat tersangkanya seorang pejabat publik,” ujar Abdi Manullang dengan tegas.
Baca Juga:
Ia menegaskan landasan hukum yang diduga telah dilanggar:
1) Pasal 28D UUD 1945: Hak atas kepastian hukum diduga dirampas seenaknya.
2) Pasal 108 KUHAP: Kewajiban memproses laporan tidak gugur hanya karena pejabat pindah tugas.
3) Pasal 77 KUHAP Terbaru: Warga berhak menggugat jika diduga terjadi penundaan tanpa alasan sah.
4) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 & 16: Wajib serah terima berkas secara lengkap dan wajib melanjutkan, bukan diduga mengulur atau mengabaikan.
Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Perisai Dugaan Kejahatan
Menurut Abdi, jika proses macet, itu diduga karena sengaja tidak diserahkan, sengaja tidak dipelajari, atau sengaja diabaikan.
"Kami tidak bodoh. Masyarakat Dairi tidak buta. Saat kasusnya rakyat biasa, berkas bisa selesai dalam hitungan hari. Tapi saat yang diduga tersangkanya Rasiden Damanik, tiba-tiba harus menunggu pejabat baru, tiba-tiba... Ini bukan ketidaktahuan, ini dugaan kemauan untuk tidak menegakkan hukum,” kritiknya tajam.
Ia memperingatkan pihak Polres Dairi agar tidak menjadikan pergantian personel sebagai alasan klasik untuk menutupi dugaan ketidakberpihakan:
“Ingat Pasal 108 KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Anda tidak boleh berhenti bekerja hanya karena pejabatnya berganti. Jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan nyata, kami tidak akan diam. Kami akan serahkan bukti dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam, Itwasda Polda Sumut, Kompolnas, dan ajukan Praperadilan. Kami buka-bukakan kepada publik: siapa yang sebenarnya diduga melindungi siapa di Polres Dairi ini," ungkap Abdi Manullang.