SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus penganiayaan yang melibatkan Elys Sinurat, seorang warga Kabupaten Batubara, terhadap tetangganya, Robinson Siahaan, berakhir dengan penyelesaian melalui Restorative Justice. Kejadian ini bermula ketika Elys Sinurat merasa emosi dan kesal karena anaknya merasa terganggu oleh korban.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Sofiyan S, bersama Aspidum Jurist Precisely, koordinator, dan Kepala Seksi Pidana Umum, mengikuti ekspose permohonan penyelesaian perkara ini secara daring. Ekspose ini diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan R.I dan disetujui.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumut Bebaskan Tersangka Penganiayaan Kakak Kandung dengan Restorative Justice
"Elys Sinurat (39), seorang petani dari Dusun V Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, melakukan penganiayaan terhadap Robinson Sinurat karena merasa anaknya terganggu," katanya.
Sambungnya menjelaskan penerapan Restorative Justice dalam kasus ini didasarkan pada beberapa alasan:
- Tersangka belum pernah dihukum.
- Tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf.
- Korban telah memaafkan tersangka.
- Adanya kesepakatan antara tokoh masyarakat, tersangka, korban, dan penyidik Polri untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Baca Juga:
Pria di Gunungsitoli Curi Uang demi Anak yang Sakit Parah Bebas Lewat Restorative Justice
"Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerapkan Restorative Justice sebagai solusi hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermanfaat, tanpa mengabaikan kepentingan hukum," tutupnya.
[Redaktur : Dedi]