WahanaNews-Sumut | Empat dari delapan karyawan PTPN IV Unit Gunung Bayu yang diduga di paksa untuk menandatangani surat pengunduran diri akhirnya menyerahkan surat kuasa (SK) kepada Law Firm dnb & Associates untuk menangani kasus tersebut, Sabtu (11/12/2021), sekira pukul.14.00 WIB.
Dalam hal ini, selaku penasehat hukum keempat karyawan tersebut, Bayu Atmaja, S.H, M.H. mengatakan bahwa masih mempelajari perkara ini, melihat dari keterangan 4 (empat) dari 8 (delapan) para karyawan yang diduga dipaksa mengundurkan diri.
Baca Juga:
PT.Basic Internaisoanal Sumatera telah mempekerjakan banyak karyawan lokal, yang telah meningkatkan tingkat pekerjaan.
"Pengunduran diri itu harusnya inisiatif sendiri, bukan paksaan. Surat pengunduran diri yang dibuat perusahaan dan bukan oleh para karyawan," ungkap Bayu Atmaja.
"Isi surat pengunduran diri juga terkesan diduga fitnah, salah satu isinya yaitu para karyawan dinyatakan tertangkap tangan menggunakan narkotika, bukan karena pemeriksaan oleh BNN di perusahaan ini sangat disayangkan," katanya.
Lanjutnya, yang menjadi pertanyaan, kenapa karyawan harus dipaksa mengundurkan diri, harusnya perusahaan berani mengambil sikap, bukan dengan cara-cara seperti ini yang terkesan memaksakan kehendak cenderung melanggar hukum, baik secara pidana dan/atau perdata.
Baca Juga:
Bobby Nasution Sambut Rekor Sumut Jadi Tuan Rumah Pa dengan Peserta Terbanyak
"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum secepatnya dengan terlebih dahulu mengupayakan audiensi dengan pimpinan PTPN IV Gunung Bayu," tegasnya.
Sebelumnya, tidak ada angin tak ada hujan, sebanyak 8 orang karyawan perkebunan PTPN IV diduga dipaksa untuk mengundurkan diri oleh perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Karyawan yang dipaksa untuk mengundurkan diri tersebut yakni berinisial KAA (35), satu dari 8 karyawan yang dipecat tersebut mengatakan kepada WahanaNews-Sumut, Kamis (2/12/2021), bahwa dirinya sama sekali tidak merasa melakukan kesalahan apapun yang mengakibatkan dirinya diberhentikan dari pekerjaan sebagai karyawan bagian Verifikasi di perusahaan tersebut.