WahanaNews-Sumut | Empat dari delapan karyawan PTPN IV Unit Gunung Bayu yang diduga di paksa untuk menandatangani surat pengunduran diri akhirnya menyerahkan surat kuasa (SK) kepada Law Firm dnb & Associates untuk menangani kasus tersebut, Sabtu (11/12/2021), sekira pukul.14.00 WIB.
Dalam hal ini, selaku penasehat hukum keempat karyawan tersebut, Bayu Atmaja, S.H, M.H. mengatakan bahwa masih mempelajari perkara ini, melihat dari keterangan 4 (empat) dari 8 (delapan) para karyawan yang diduga dipaksa mengundurkan diri.
Baca Juga:
PT.Basic Internaisoanal Sumatera telah mempekerjakan banyak karyawan lokal, yang telah meningkatkan tingkat pekerjaan.
"Pengunduran diri itu harusnya inisiatif sendiri, bukan paksaan. Surat pengunduran diri yang dibuat perusahaan dan bukan oleh para karyawan," ungkap Bayu Atmaja.
"Isi surat pengunduran diri juga terkesan diduga fitnah, salah satu isinya yaitu para karyawan dinyatakan tertangkap tangan menggunakan narkotika, bukan karena pemeriksaan oleh BNN di perusahaan ini sangat disayangkan," katanya.
Lanjutnya, yang menjadi pertanyaan, kenapa karyawan harus dipaksa mengundurkan diri, harusnya perusahaan berani mengambil sikap, bukan dengan cara-cara seperti ini yang terkesan memaksakan kehendak cenderung melanggar hukum, baik secara pidana dan/atau perdata.
Baca Juga:
Bobby Nasution Sambut Rekor Sumut Jadi Tuan Rumah Pa dengan Peserta Terbanyak
"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum secepatnya dengan terlebih dahulu mengupayakan audiensi dengan pimpinan PTPN IV Gunung Bayu," tegasnya.
Sebelumnya, tidak ada angin tak ada hujan, sebanyak 8 orang karyawan perkebunan PTPN IV diduga dipaksa untuk mengundurkan diri oleh perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Karyawan yang dipaksa untuk mengundurkan diri tersebut yakni berinisial KAA (35), satu dari 8 karyawan yang dipecat tersebut mengatakan kepada WahanaNews-Sumut, Kamis (2/12/2021), bahwa dirinya sama sekali tidak merasa melakukan kesalahan apapun yang mengakibatkan dirinya diberhentikan dari pekerjaan sebagai karyawan bagian Verifikasi di perusahaan tersebut.
"Saya tidak tau apa kesalahan saya pak. Minggu lalu saya di panggil dari lapangan saat kerja dan disuruh datang ke kantor, sampai kantor saya disuruh tanda tangani surat pengunduran diri dan pihak kantor memaksa harus ditanda tangani, saya terpaksa tanda tangani tanpa tau kesalahan saya dimana," ungkapnya.
"Di dalam surat pengunduran diri itu tertulis dan menuding saya ketangkap basa telah mengunakan narkoba, saya tidak ada menggunakan narkoba pak, kenapa tertulis disurat itu saya ketangkap basa, ane saya rasa," kesalnya.
Dan Skrinning urine yang dilakukan pihak BNN Selasa 24 November 2021, sekira pukul 10.00 WIB di Sopominak Kebun Gunung Bayu, dengan peserta sebanyak 50 orang dengan hasil terindikasi 8 orang yang positif narkoba, hingga berujung pemaksaan pengunduran diri.
Terpisah Manager Muhammad Erwin Juliawan Nasution PTPN IV Unit Gunung Bayu saat dikonfirmasi melalui pesan WahtsApp mengenai persoalan diatas, namun tidak menanggapi walaupun pesan sudah dibaca dan bukti tanda baca ceklis dua sudah berwarna biru. [rum]