WahanaNews-Sumut I Pemerhati pembangunan, Erik
Astrada menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, pada Senin (16/08/2021).
Baca Juga:
Viral! Usai Ayahnya Lapor Dugaan Pungli Kepsek ke Polisi, Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas
Erik datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di
Padang Sidempuan.
"Saya melaporkan dugaan korupsi di tiga instansi
pemerintah kota Padang Sidempuan," ujar Erik kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga:
KPK Akan Periksa Laporan Terkait Jaksa KPK yang Diduga Memeras Saksi
Erik menuturkan dugaan korupsi yang dilaporkan yakni,
pembangunan pagar pengamanan pagar instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan.
Selain itu, Erik juga melaporkan dua kasus dugaan
penyelewengan anggaran, di Sekretariat DPRD Kota Padang Sidempuan.
Tak hanya itu, Erik juga melaporkan Badan Penelitian dan
Badan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) Kota Padang Sidempuan terkait
pemeliharaan serta pembangunan gedung tahun 2019 maupun 2020 yang diduga
fiktif.
"Namun, untuk menjadi perhatian khusus bagi aparat
penegak hukum, Saya mohonkan agar lebih intensif melakukan penyelidikan terkait
pembangunan pagar pengamana IGD RSUD Kota Padang Sidempuan," harap Erik.
Sebab, Erik menuturkan, anggaran yang diambil dari belanja
tidak terduga untuk kegiatan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 TA 2020
di Kota Padang Sidempuan senilai Rp 750 juta, itu diduga ada unsur mark-up.
"Saya menyakini bahwa kejaksaan negeri di kota Padang
Sidempuan pasti mampu menyelidiki ketiga kasus dugaan korupsi itu hingga terang
benderang," ungkapnya.
"Mudah-mudahan, dugaan korupsi yang saya
laporkan ini segera terungkap, apalagi ini ada dugaan penyelewengan dana yang
menyangkut anggaran Covid-19 yang bersinggungan dengan rasa kemanusiaan,"
pungkas Erik. (tum)