WahanaNews.co I Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka
pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Inisiatif
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Rabu, (7/04/2021).
Baca Juga:
Disdik Kota Depok: Januari 2025 Bangunan Baru Sejumlah SMP dan SD Dioperasikan
Semua fraksi dalam
kesempatan tersebut menyampaikan pandangannya termasuk Fraksi Golkar, Fraksi
Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI yang masing-masing dibacakan
oleh Nurhasim, Mazhab, dan Oparis Simanjuntak.
Untuk diketahui Pemkot
Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui. Pertama, Raperda Kota Depok
tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Kedua, Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta
Asasta Kota Depok.
Baca Juga:
DPRD Kota Depok Gelar LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2023
Terakhir, Pemkot Depok
mengusulkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota
Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Fraksi Golkar dalam
pandangannnya yang dibicarakan oleh Nurhasim menyambut baik adanya tiga raperda
ini. Sebab ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda
tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Alasan Fraksi Golkar mendukung
raperda ini lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air
bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan juga
meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih
transparan akuntabel.
Meski menyutujui tiga
raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan yakni jangan sampai merugikan
warga Depok mengingat kondisi saat ini. Serta Fraksi Golkar meminta agar
dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut.
Sementara Fraksi DPP
melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda
Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat.
Pertama soal pendataan
maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan
disesuaikan dengan tata ruang yang ada. Kedua, soal penghapusan retribusi bagi
jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud
dengan benar.
Ketiga soal penanganan
jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan
sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.
Ini sebagai bentuk
nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat
dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh
Pemerintah Kota Depok.
Terakhir, izin Lokasi
Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan utamanya dari sisi
asperk sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar.
Berkenaan dengan
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Fraksi PKB & PSI
melalui Oparis simanjuntak memberikan pandangan.
Oparis menyebut
perkembangan penduduk yang cukup tinggi terutama di Kota Depok serta dengan
perkembangan ekonomi yang cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana
penduduk yaitu penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan
sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan maupun
daerah-daerah ptensial.
Untuk itu Fraksi PKB
& PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan supaya
PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan
instalasi produksi.
Sehingga dapat menambah
jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat
memperoleh pelayanan air bersih delama 24 jam.
Berkenaan dengan
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi
Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Fraksi PKB& PSI mengusulkan agar
penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
pengitungannya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan
beberapa hal.
Termasuk
biaya penyediaan yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan,
serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Dengan demikian,
prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi jasa umum dapat berbeda
jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa.
(tum)