SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penyidik Polres Dairi menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menjerat anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik. Langkah ini langsung ditanggapi secara tegas oleh kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, yang meminta agar setiap tahapan proses benar-benar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan secara rinci dan tidak sewenang-wenang.
Abdi Manullang menegaskan, pemanggilan ulang memang diakui hukum, namun terikat aturan yang jelas. Pihaknya akan memantau ketat apakah undangan kedua ini benar-benar bertujuan mengungkap kebenaran, atau justru menjadi sarana memperlambat perkara.
Baca Juga:
Trump Lempar Ancaman Baru ke Iran: Waktu Sangat Penting Deal Atau Rata!
“Ini adalah momen penting untuk mengingatkan semua pihak: hukum memiliki batasan yang tegas. Tidak ada wewenang yang bisa berjalan tanpa landasan pasal yang sah,” ujar Abdi Manullang kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).
"Bahwa melihat SP2HP yang dikirimkan oleh penyidik menunjukkan bahwa Penyidik diduga berupaya mengkaburkan perkara dan menghilangkan bukti berupa keterangan-keterangan saksi-saksi dan Berkas perkara," imbuhnya.
Berikut adalah rincian pasal yang menjadi acuan sah maupun larangan tegas dalam pelaksanaan pemanggilan berulang:
Baca Juga:
Iran Tutup Selat Hormuz, Trump Ultimatum Cepat Buka atau Jadi Neraka!
DASAR HUKUM YANG MENGIJINKAN PEMANGGILAN ULANG
1. Pasal 26 Ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025)
“Penyidik berwenang melakukan tindakan penyidikan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, memanggil orang yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan peristiwa tindak pidana, serta meminta keterangan kepada pelapor, saksi, dan terlapor.”
Makna: Penyidik boleh meminta keterangan lebih dari satu kali jika ada hal yang belum terungkap.
2. Pasal 28 Ayat (1) KUHAP
“Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor guna mencari dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memahami jelas peristiwa yang terjadi serta menemukan tersangka.”
Makna: Pemeriksaan berulang sah jika tujuannya melengkapi keterangan yang belum lengkap atau mencocokkan fakta.
3. Pasal 131 Ayat (1) KUHAP
“Surat panggilan harus memuat nama tersangka/saksi/pelapor, perkara yang diperiksa, alasan pemanggilan, waktu dan tempat kedatangan, serta keterangan bahwa yang dipanggil wajib hadir.”
Makna: Syarat mutlak sahnya undangan kedua adalah harus menyebutkan alasan yang spesifik, bukan sekadar “diminta hadir kembali”.
PASAL YANG DILANGGAR JIKA PEMANGGILAN SEWENANG-WENANG