1. Pasal 161 Ayat (1) KUHAP
“Dalam melakukan pemeriksaan dilarang menggunakan ancaman, paksaan, janji, atau pengaruh lain yang dapat mempengaruhi kemerdekaan memberi keterangan.”
Pelanggaran: Jika undangan ulang bertujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa mengubah keterangan.
2. Pasal 419 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
“Pejabat yang karena jabatannya dengan sengaja melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk merugikan kepentingan orang lain atau negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, hanya untuk memperlama proses atau menghambat keadilan.
3. Pasal 316 KUHP
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi seseorang menjalankan hak-hak yang sah yang diberikan oleh undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang digunakan untuk menghalangi hak pelapor mencari keadilan.
4. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pelanggaran: Jika proses hukum tidak memiliki kepastian, berbelit-belit tanpa alasan, dan tidak adil.
“Kami hadir untuk menghormati hukum. Namun kami juga berhak menuntut agar hukum tidak dipelintir. Jika undangan kedua ini tidak menjawab hal yang belum jelas, melainkan hanya mengulang pertanyaan yang sudah terjawab, maka itu bukan lagi proses hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang yang bisa kami tuntut sesuai pasal-pasal di atas,” tegas Abdi Manullang menutup pembicaraan.
Baca Juga:
Trump Lempar Ancaman Baru ke Iran: Waktu Sangat Penting Deal Atau Rata!
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi.