SUMUT.WAHANANEWS.CO –Ternyata terjadi ketidaksesuaian informasi terkait jumlah laporan yang diajukan Lamria Simanullang terhadap Rasiden Damanik di Polres Dairi. Kasat Reskrim AKP Wilson M Panjaitan menyatakan hanya ada satu laporan, yakni dugaan pengeroyokan bersama Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan pada Juni 2026. Sementara kuasa hukum korban, Abdi Manullang SH, menunjukkan bukti tertulis bahwa laporan sebenarnya sudah masuk dua kali sejak awal tahun.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AKP Wilson menegaskan pihaknya hanya mengetahui laporan Lamriah Simanullang hanya sekali yakni di bulan Juni 2026.
Baca Juga:
Berkelahi Saat Main Futsal, Honorer di Dairi Ditangkap Polisi
“Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia (Rasiden Damanik) dilapor,” akunya.
Setelah pihak redaksi menjelaskan adanya catatan laporan sejak Januari 2026, Kasat Reskrim berjanji menelusuri ulang data tersebut.
“Nanti lah saya cek,” ucapnya, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tambahan maupun pernyataan perbaikan dari AKP Wilson terkait hal itu.
Baca Juga:
Dua Bulan Pacaran, 3 Kali Cabul, Pemuda di Dairi Diringkus Polisi
Pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Abdi Manullang. Ia menegaskan kliennya memang sudah melapor sejak awal tahun dan melampirkan dokumen resmi sebagai pembuktian.
“Klien saya pernah juga melaporkan Rasiden Damanik pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Abdi.
Selain surat laporan dibulan Juni 2026, salinan surat yang diserahkan memperlihatkan nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Januari 2026.