WahanaNews.co I Ibu Kota dapat
dikategorikan dalam zona aman jika tingkat kasus positif (positivityrate)
di bawah 5 persen.
Baca Juga:
Refly Harun Akan Mencap Anies dan Muhaimin Penghianat Jika Gabung Dengan Perintahaan
Hal itu dikatakan Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri peluncuran Vaksinasi Merdeka di
Polda Metro Jaya, Minggu (1/08/2021).
Berdasarkan situs resmicorona.jakarta.go.idyang dikutip 1
Agustus 2021, saat ini tingkat kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta masih
berkisar 15,3 persen.
"Kapan nanti kita bisa merasakan dengan aman, saat ini "positivity
rate" masih 15 persen. Kalau sudah di bawah 5 persen, kita bisa
mengatakan masuk zona aman," kata Anies.
Baca Juga:
Debat Terkahir, Akademisi Sebut Para Capres Terlihat Menahan Diri
Anies menjelaskan bahwa tingkat kasus positif di Jakarta pernah menyentuh pada
level 45 persen pada 16 April lalu ketika puncak gelombang kasus terjadi.
Selain itu, tingkat
keterisian rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) saat ini juga sudah
menurun menjadi 70 persen, jika sebelumnya saat puncak kasus terjadi mencapai
94-95 persen. Persentase BOR di Jakarta pun masih harus diturunkan pada level
60 persen.
Menurut Anies, capaian
penurunan tren kasus positif terjadi setelah seluruh pihak, mulai dari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, TNI, Polri dan masyarakat mentaati aturan
selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan sejak 3 Juli 2021.