WahanaNews.co I Tim Panitia Kerja (Panja)
Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI, mengadakan pertemuan bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut,
Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV membahas upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara di aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (17/06/2021).
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
Pada
pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang juga Ketua Panja Junimart
Girsang mengatakan, konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan
bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan, bahkan puluhan tahun dan
selalu ada dimana-mana.
Oleh karena itu usaha pencegahan,
penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum
maupun non hukum.
Baca Juga:
DPRA Surati Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut
"Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya
kompleks dan multi dimensi.Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor
pendukung dan faktor pencetusnya, sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya," ujar politisi
Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Junimart menerangkan, seringkali
penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan
pada dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting.
Tentunya, mencari win-win
solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak
mudah.
"Dengan usaha penyelesaian
akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan
semaksimal mungkin sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya
kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan," sambungnya.
Junimart menjelaskan, masalah
konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa dan negara.
Bukannya semakin mereda, tetapi justru semakin bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah
pada tindakan anarkhi yang merugikan semua pihak.
Jika dibiarkan berlarut maka akan menjadi sebuah kasus yang
sangat kompleks dan masalahnya tidak mudah lagi dipecahkan.
Diharapkan
dengan adanya pertemuan ini, permasalahan tanah yang terjadi di Provinsi Sumatera
Utara dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya sesuai dengan
kewenangan masing-masing. (tum)