WahanaNews.co I Rencananya Gubernur DKI Jakarta akan melakukan
pembukaan kegiatan masyarakat secara bertahap. Namun syarat utamanya adalah
vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:
Harap Rasional Bung, RPJMD DKI Jakarta Sedang Disusun!
"Kami di Jakarta nantinya akan melakukan pembukaan
kegiatan dengan mensyaratkan harus mengikuti vaksinasi terlebih dahulu,"
kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021).
Sejauh ini, Anies menyebut pihaknya sudah melakukan
vaksinasi kepada lebih dari 7,5 juta orang di Jakarta untuk dosis pertama.
Mulai dari tenaga kesehatan, jurnalis, lansia, hingga masyarakat umum sudah
disuntikan vaksin.
Baca Juga:
Pencanangan HUT ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Resmikan Blok M Hub
Menurut Anies, pembukaan kegiatan masyarakat ini masih
menunggu keputusan Pemerintah Pusat tentang penetapan status Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Jika levelnya diturunkan, akan ada
sektor yang tadinya ditutup jadi dibuka atau mendapatkan pelonggaran.
"Jadi kita nanti akan melaksanakan ketika sudah ada
ketentuan status PPKM nya level 4 atau level 3, karena dari situ nanti ada
sektor-sektor apa saja yang sudah bisa dimulai dan cara melaksanakannya,"
jelasnya.
Namun Anies menyatakan selain pembukaan yang diizinkan
Pemerintah Pusat, syarat untuk di Jakarta ditambah harus vaksinasi. Ini berlaku
mulai dari para pekerja kantoran, tukang cukur rambut, hingga para
pelanggannya.
"Di Jakarta ketentuan itu ditambahkan satu, yaitu harus
sudah vaksin, jadi walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI
ada penambahan, harus sudah vaksin," katanya.
Alasan Mantan Mendikbud ini menambahkan syarat vaksinasi
karena vaksin mengurangi dampak dari paparan Covid-19. Jika sudah disuntik,
maka potensi terkena gejala berat akan berkurang.
"Data yang kita miliki menunjukan bahwa resiko
terjadinya fatalitas dan resiko terjadinya gejala berat itu menjadi makin kecil
bila sudah tervaksin," pungkasnya. (tum)