SUMUT.WAHANANEWS.CO - Heboh! Kasus penganiayaan yang menimpa Roy Erwin Sagala, yang terlapornya diduga calon Wakil Bupati Dairi terpilih, semakin memanas. Kasus ini semakin mulai mencuat ke permukaan setelah terungkap fakta mengejutkan: polisi hanya menyita rekaman CCTV mulai tanggal 6 Januari 2025, sementara kejadian sebenarnya terjadi pada tanggal 4 Januari 2025!
Korban, Roy Erwin Sagala, mengungkapkan kepada WahanaNews.co bahwa polisi hanya mengambil sebagian rekaman CCTV.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Percepatan Pembangunan Metropolitan Mebidang, Desak Pemprov-Polda Sumut Perbanyak CCTV dan Perketat Pengamanan
"Penyidik bilang cuma ambil rekaman mulai dari tanggal 6 Januari 2025," ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, polisi beralasan perlu izin pengadilan untuk menyita kembali rekaman CCTV yang diduga hilang. Alasan liburan panjang pun menjadi tameng untuk menunda proses penyitaan.
"Mau sita alat CCTV-nya, tapi harus ada izin pengadilan dulu," kata Roy menirukan ucapan penyidik.
Baca Juga:
Pria di Batam Tewas Ditusuk Pacar Gegara Diduga Pakai Uang Buat Judi Slot
"Karena libur panjang, mungkin Kamis baru koordinasi dengan pengadilan," imbuhnya.
Ironisnya, daya tampung CCTV hanya dua minggu! Artinya, rekaman tanggal 4 dan 5 Januari 2025, yang diduga krusial untuk mengungkap kasus ini.
"Daya rekaman CCTV cuma dua minggu, kita nggak tahu juga pas tanggal 5 habisnya atau gimana. Uji lab baru tahu hasilnya," tambah Roy.