SUMUT.WAHANANEWS.CO - Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penjualan aluminium alloy, hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Mochammad Jeffry.
Menurutnya penetapan tersangka ini setelah melakukan pemeriksaan marathon dan penggeladahan terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy.
Baca Juga:
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka, Ini Daftar Kelalaian yang Picu Kebakaran Maut
"Kedua tersangka Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Indonesia Aluminium (INALUM) tahun 2019 berinisial DS dan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT INALUM tahun 2019," ujarnya.
Sambung Mochammad Jeffry menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
"Dugaan korupsi terjadi pada penjualan aluminium alloy INALUM tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas barang yang sudah dikirim," katanya.
Baca Juga:
Bupati Lampung Tengah Terima Rp5,75 Miliar Suap dari Komitmen Fee Proyek 15-20 Persen
Lanjut ia menjelaskan kerugian negara yang ditimbulkan pada PT INALUM diperkirakan mencapai USD 8 juta (sekitar Rp133,5 miliar saat ini). Namun, nominal kerugian pasti masih dalam proses perhitungan.
"Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutupnya.
[Redaktur : Dedy]