WahanaNews.co IAnggota DPRD Sumatera Utara inisial AST, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Dairi, terhitung hari ini, Selasa (4/5/2021). AST sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus cetak sawah fiktif di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.Hal itu dikatakan Andri Dharma, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi kepada wartawan dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (4/5/2021). "Hari ini ditahan. Itu sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan," kata Andri.Diterangkan, majelis hakim menggelar sidang kedua perkara korupsi proyek cetak sawah tahun itu pada Senin 3 Mei 2021. Agendanya, pengajuan eksepsi terdakwa. Setelah eksepsi, majelis mengeluarkan penetapan penahanan. "Kami mematuhi penetapan hakim. Setelah rapid test nanti ditahan," kata Andri.Peran AST, dikatakan Andri, menerima uang untuk pekerjaan dimaksud, namun pekerjaan itu tidak diselesaikan. Ada kwitansi tanda terima. Selain AST, Kejari Dairi juga menahan dua terdakwa, inisial EM oknum PNS di Dinas Pertanian Dairi, serta JS seorang pengusaha di Sidikalang.Sebagaimana diketahui, pada tahun 2011, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengalokasikan anggaran pencetakan sawah di Desa Simungun.Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian Tahun Anggaran 2011.Kementan pun mengucurkan dana kurang lebih Rp 750 juta melalui kelompok tani Maradu di Desa Simungun, untuk pencetakan sawah seluas 100 hektar. Peruntukan dana tersebut untuk pencetakan sawah, penyediaan bibit dan lainnya.Belakangan terungkap, tidak ada sawah di lokasi sesuai kegiatan itu. Di lahan 100 hektar tersebut terdapat tanaman jagung, kacang dan pohon durian.Kasus itu pun bergulir hingga ke pengadilan. Pengurus Kelompok Tani Maradu, Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp567.978.000. (tum)