WahanaNews.co I Walikota Bekasi, Rahmad Effendi belum menerapkan lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat. Hal tersebut ia katakan karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait dengan arahan pelaksanaan PPKM Darurat lanjutan, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
"Saya belum bisa menerapkan karena pemerintah pusat baru menyampaikan semalam mau masuk kemana nih kita saya belum tau," kata Walikota.
Pria yang akrab disapa Pepen itu pun menanggapi PPKM Darurat dengan PPKM lanjutan tidak jauh berbeda. Namun hanya status level nya saja yang meningkat.
Baca Juga:
Walikota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
"Sebenarnya sama aja, hanya kalau kemarin ada kata-kata darurat, sekarang ada level, level satu sektor Nonesensial 75 persen. level 2 yaitu 50 persen, level 3 yaitu 25 persen, level 4 yaitu sektor Nonesensial 100 persen," ucap nya.