WahanaNews.co | Sebanyak
4 kendaraan angkutan barang terjaring dalam Operasi Lintas Jaya (OLJ) di Jalan
Ring Road, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (10/6/2021).
Menurut Komandan Regu (Danru) Tim Tindak 1 Sudihub Jakbar,
Dedi Sumanto, ke empat kendaraan angkutan barang tersebut di stop operasikan
sementara atas pelanggarannya.
Baca Juga:
Razia Lalu Lintas: 1.205 Kendaraan Ditilang karena Melawan Arah di Jakarta
"Kendaraan kami cek kelengkapan suratnya, khususnya
apakah ada Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) dan kita cek kelaikan
jalannya," kata Dedi.
Ditambahkannya, pengendara dianggap melanggar apabila
tidak melengkapi surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), STUK,
Surat Jalan hingga kendaraan yang melebihi batas angkutan.
Kegiatan OLJ kali ini, Dishub bersinergi dengan TNI-Polri.
Baca Juga:
Sudinhub Jakbar Jaring 28.988 Kendaraan Selama Tahun 2023
Pada kesempatan itu, petugas kepolisian Aipda Dedi
Oentoro menambahkan selain sebagai pendamping Dishub, pihak mereka juga
melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi yang melanggar dan terjaring
15 kendaraan roda dua maupun empat dan langsung di BAP (tilang).
Dedi berharap agar warga selalu patuh berlalu lintas,
selain melengkapi surat-surat juga harus memperhatikan ambang batas kecepatan
dan muatan kendaraan tersebut. (Tio)