WahanaNews.co I Sisa lahan sepanjang lebih kurang 200
m dibibir jurang Hunian Tetap (Huntap) pengungsi gunung Sinabung di Lau Mangir
Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo tidak pernah dibagikan kepada
penghuni lokasi.
Baca Juga:
Masyarakat Partibi Lama Demo PN Kabanjahe Minta Keadilan Terkait Lahan Tani Pengungsi Gunung Sinabung
"Berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama warga
pengungsi dan Rekompak pada 2017 lalu, bahwa setiap warga yang setuju tinggal
di Huntap Lau Mangir hanya memiliki lahan 5 m x 15 m. Tanah ukuran itu dibangun
rumah tempat tinggal mereka, yang jumlahnya 116 kepala keluarga," kata
Kristina Beru Surbakti, selaku penyedia
lahan Huntap, sesuai dengan surat akte notaris David Mulianta Barus, SH, nomor
54 tanggal 13 Juni 2017.
Dikatakan Kristina, bahwa dia bersama Riahta Beru Ginting, Irwan
Sembiring Pandia dan Anima Beru Simanjorang berperan aktif dalam hal penyediaan
lahan Huntap bagi pengungsi erupsi gunung Sinabung.
Baca Juga:
Pengungsi Gunung Sinabung di Tiga Desa dan 1 Dusun Tuntut Janji Pemkab Berikan LUT
"Namun sesuai peraturan pemerintah, 30 persen dari lahan
yang tersedia harus digunakan untuk fasilitas umum (fasum). Surat akte notaris telah sampai kepada warga
penghuni Huntap Lau Mangir Surbakti Tiga," jelas Beru Surbakti didampingi
rekannya sesama penyedia lahan, kepada wartawan, Rabu (09/06/2021).
Hal senada juga disampaikan Riahta Beru Ginting, bahwa
sepanjang lebih kurang 200 meter dan
lebar 5 sampai 8 meter dari bibir jurang harus disisakan untuk mengantisipasi
terjadinya longsor yang dapat berakibat fatal
bagi warga yang tinggal di Huntap Lau Mangir Surbakti Tiga tersebut.
Sementara Mahmud Ginting yang mengaku salah satu Ketua Aron
yang ikut terlibat dalam proses pemilihan lokasi Huntap dan ikut sebagai
pengawas pembangunannya kepada wartawan, mengakui bahwa sepanjang bibir jurang
tidak boleh dibangun rumah hunian karena berpotensi terjadi longsor yang
berakibat patal bagi penghuni huntap.
"Sepanjang pengetahuan saya, sampai sekarang tidak ada warga
yang mengaku tanah sepanjang bibir jurang ini adalah miliknya," kata
Mahmud Ginting.
Diketahui pembagunan hunian tetap Lau Mangir Surbakti Tiga
Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dibangun oleh Hermanto Sembiring pada tahun 2017 lalu.
Sisa lahan yang berada dibibir jurang tersebut
sudah sempat diambil masing-masing penghuni sehingga sempat menjadi polemik dan perbincangan
antara warga sesama penghuni Huntap. (tum)