WahanaNews-Sumut | Pemberian Remisi Khusus terutama pada masa-masa Covid-19 merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak pengurangan masa hukuman (Remisi) kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman setiap Narapidana harus memenuhi syarat Administratif dan Substantif.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Siborongborong saat ini telah dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan jumlah 800 Orang dan di dominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 86,63 % yaitu 693 Orang.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada Tahun 2022 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi khusus di Hari Raya Keagamaan umat Islam tahun 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan rincian besaran untuk Narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 144 Orang, untuk Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34 ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 : nihil dan untuk Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 303 Orang.
Sampai pada Tanggal 22 April 2022 Lapas Kelas IIB Siborongborong mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Islam Tahun 2022 dengan jumlah yang diusulkan mencapai 447 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Serta keseluruhan usulan telah disetujui oleh Kemenkumham (Dirjenpas) sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 02 Mei 2022 dengan Nomor :NOMOR: PAS-609.PK.05.04 TAHUN 2022, NOMOR: PAS-616.PK.05.04 TAHUN 2022, NOMOR: PAS-631.PK.05.04 TAHUN 2022, NOMOR: PAS-634.PK.05.04 TAHUN 2022.
Pemberian remisi itu dilaksanakan selepas Sholat Id berjamaah di Lapas Kelas IIB Siborongborong, Senin (2/5/2022).
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Selanjutnya akan di tempel di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian warga dan warga binaan Lapas dapat langsung memakai mesin self service untuk melihat Remisi yang telah diterimanya.
Kalapas Siborongborong, Parlindungan Siregar berharap setelah mendapatkan Remisi tersebut para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkhusus pada Lapas Kelas IIB Siborongborong dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik lagi dan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Selamat kepada Warga Binaan kami yang telah mendapat Remisi tersebut, semoga kedepannya Warga Binaan kami dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik lagi dan meningkatkan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan untuk warga binaan kami yang belum mendapat remisi tahun ini jangan berkecil hati semoga di tahun depan bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus," ujarnya. [rum]