WahanaNews.co I Laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2020 disetujuipada sidang paripurna DPRD Deli Serdang
yang dipimpin Ketua DPRD Zakky Shahri, SH.
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Pamit Kepada ASN dan Non-ASN Pemkab
Paripurna di hadiri Bupati H. Ashari Tambunan, Wakil Bupati
HM. Ali Yusuf Siregar, Sekdakab Darwin Zein, unsur FKPD, pimpinanan OPD jajaran
pemkab Deli Serdang, di ruang sidang paripurna kantor DPRD Deli Serdang, ditandai
dengan penandatanganan bersama nota persetujuan LPJ APBD 2020, Selasa (29/06/2021).
Bupati H. Ashari Tambunan pada kesempatan itu mengatakan,
selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang
sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu
argumentasi. Untuk itu ia menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya.
Baca Juga:
Bupati HM Ali Yusuf Siregar Buka Puasa Bersama Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Ormas
Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deli
Serdang tahun anggaran 2020 ini, merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja
pemerintah kabupaten Deli Serdang dalam rangka melaksanakan program yang telah
direncanakan dalam APBD tahun anggaran 2020.
Laporan pertanggungjawaban diharapkan dapat memberikan
suatu gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan
pengelolaan APBD, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Deli
Serdang.
Sesuai hasil pembahasan Ranperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, beberapa hal yang
telah disetujui adalah: Realisasi pendapatan Kabupaten Deli Serdang Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp3.335.349.826.580,82 yang terdiri dari komponen
pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Realisasi belanja daerah sebesar Rp2.770.409.994.709,19 yang
terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.
Realisasi transfer sebesar Rp503.751.226.013,00 yang terdiri dari transfer bagi
hasil pendapatan pajak daerah dan transfer bantuan keuangan ke desa.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp83.358.990.701,79 pengeluaran
pembiayaan sebesar Rp4.330.000.000,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA)
sebesar Rp140.217.596.560,42.
"Dengan disetujuinya ranperda atas pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, berarti kita telah menyelesaikan seluruh
rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang tahun
anggaran 2020," kata Bupati.
Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan
yang terhormat, terkhusus kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan
dan saran, juga kepada badan anggaran DPRD yang telah secara cermat dan penuh
kesabaran membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan rancangan Perda atas
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2020
maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
"Kami mengharapkan agar kerjasama antara
legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, dapat lebih
ditingkatkan pada masa mendatang. Sehingga kita mampu memberikan hasil yang
sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Deli Serdang yang kita
cintai," ujarnya. (tum)