WahanaNews.co I Ketua umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerhana, Anggiat BM Manalu mendesak agar pihak Walikota Jakarta Barat segera turun tangan guna menindak tegas perusahaan nakal yang mengabaikan aturan protokol kesehatan.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Adapun perusahaan dimaksud yaitu PT Dos Niroha Group (DNG) yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok C19 No. 18, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Anggiat menilai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan alat-alat teknologi pertanian dan mesin serbaguna itu masih saja menjalankan kegiatannya ditengah-tengah aturan PPKM darurat.
"Bila hal itu terus berlanjut, kita meminta agar pihak Satpol PP Jakarta Barat harus memberi tindakan sanksi berupa penghentian kegiatan, bila perlu di segel dulu sementara waktu, karena bisa membahayakan keselamatan kesehatan terutama karyawan dan orang lain di sekitarnya," ujar Anggiat.
Pantauan wahananews.co hingga berita ini diturunkan, perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan dengan cara sembunyi-sembunyi.
Sebelumnya diberitakan, karyawan PT Dos Niroha Group (DNG) diduga melanggar protokol kesehatan dan masih melakukan kegiatan kantor seperti pengantaran barang ke dalam maupun luar kota sesuai permintaan konsumen ditengah-tengah PPKM Darurat, pada Senin (12/7/2021).
Selain melanggar prokes dan aturan PPKM Darurat, pihak PT DNG juga tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan seperti seluruh karyawan sampai saat ini tidak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan, sistem penggajian juga tidak mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. (JP)