WahanaNews.co I Masyarakat adat Desa Natumingka Kec. Borbor,
Kab. Toba menolak berdamai dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) sebelum tanah
adat mereka dikembalikan.
Baca Juga:
Mengenal Sosok Bacalon Bupati Toba dr Suryadi, Bergerak Bidang Kesehatan Hingga Perjalanan Karirnya
Untuk kedua kalinya Bupati Toba, Poltak Sitorus dan Wakil
Bupati Tony Simanjuntak, datang ke Desa Natumingka beserta dengan rombongan
Forkopimda Kab. Toba, Kamis (03/06/2021).
Bupati dan Wakil Bupati didampingi Kapolres Toba, Akala
Fikta Jaya, Kejaksaan Negeri Toba di wakili Kasidatun Hamonangan Sidauruk,
Kodim Tarutung, KPH IV Balige dan Kapolsek Habinsaran.
Baca Juga:
Bersama Simpatisan, Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Daftarkan Diri ke PKB
Di awal sesi Bupati memberikan kesempatan kepada masyarakat adat
Natumingka.
Pada kesempatan tersebut Jusman Simanjuntak, menjelaskan
secara terperinci terkait sejarah mulai dari reboisasi hingga masuknya PT. IIU sekarang
PT TPL sampai pada kronologis kejadian
kekerasan pada tanggal 18 Mei 2021 yang dilakukan oleh pihak PT TPL kepada
masyarakat Natumingka.
Juru bicara masyarakat adat Natumingka, Jonny Simanjuntak,
kembali menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat adat Natumingka
yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada saat kehadiran Bupati di Natumingka
tanggal 24 Mei 2021. Adapun isi dari
tuntutan tersebut adalah:
1. Pengembalian hak tanah adat masyarakat Natumingka seluas
2.409,70 Ha. 2. Diberikan jaminan eamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka
yang bekerja di areal wilayah adat Natumingka yang selama ini di kelola, sebelum
penyelesaian tanah adat Natumingka selesai. 3. Menindaklanjuti Peraturan Daerah
(Perda) No. 1 Tahun 2020 Kab. Toba yang mengakui dan melindungi masyarakat adat
di Kab. Toba, dengan menjalankan tim verifikasi dan indentifikasi masyarakat adat
di Kab. Toba. 4. Menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat di
Desa Natumingka yang sedang berproses di Kepolisian. 5. Melampirkan sejarah, data
sosial dan peta yang membuktikan keberadaan Masyarakat Adat di Desa
Natumingka.
Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan bahwa salah satu
tuntutan masyarakat pada point nomor empat, yaitu untuk menghentikan proses
hukum kepada tiga orang masyarakat Natumingka yang diadukan oleh PT TPL kepada
Polres Toba yang menjadi fokus utama penyelesaian terlebih dahulu.
Bupati mengusulkan agar masyarakat berdamai dengan PT TPL
melalui pencabutan laporan kedua belah pihak.
Masyarakat Minta Fokus Pada Pengembalian Lahan
Akan tetapi masyarakat adat Natumingka meminta agar
pemerintah daerah fokus terhadap Pengembalian hak tanah adat seluas 2.409,70 Ha
dengan menjalankan implementasi Perda
No. 1 Tahun 2020, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kab. Toba.
Kemudian tim identifikasi dan verifikasi segera datang ke Desa
Natumingka, untuk segera masyarakat adat mendapatkan SK pengakuan dari
Pemerintah Daerah.
Namun Bupati kembali menawarkan agar masyarakat fokus
terhadap tuntutan nomor empat yang membahas mengenai pemberhentian proses hukum
ketiga orang tersebut, karena menurut Bupati proses yang diminta masyarakat
(poin nomor tiga) memerlukan proses yang cukup lama.
Masyarakat adat Natumingka melalui Natal Simanjuntak
menegaskan, bahwa yang menjadi proses pertama yang diinginkan masyarakat adat
adalah mengembalikan hak atas tanah seluas 2409,70 Ha, kemudian soal perdamaian
ataupun pencabutan laporan akan di pertimbangkan setelah tanah adat kembali
kepada masyarakat Natumingka.
Bupati memberikan tiga tawaran sebagai langkah untuk proses
agar masyarakat dapat mengelola lahan. Yang pertama mengusulkan permohonan
dengan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), kedua, pengajuan masyarakat adat
dengan berpedoman pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang berhubungan dengan
Perda No.1 Tahun 2020. ketiga, melalui kerjasama kemitraan perseroan yang
bersedia menyadiakan bibit, pupuk atau tumpang sari.
Namun oleh masyarakat adat tetap memilih pengembalian Tanah
Adat sesuai Perda No. 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat
hukum adat di Kab. Toba.
Kemudian Bupati memberikan kesempatan kepada Kejaksaan
Negeri Balige, yang diwakili oleh
Kasidatun Hamonangan Sidauruk, menyampaikan bahwa menginginkan keadaan ini
supaya cepat berdamai, seperti halnya yang disampaikan Bupati agar melakukan
perdamaian sehingga tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak.
Dari pihak KPH IV yang diwakilkan oleh Pandapotan
Lumbangaol, KPH mendukung program Perda No. 1 Tahun 2020 ini, yang juga
sebagaimana program Kehutanan mengenai pengakuan hak atas tanah adat.
Dalam proses Perda tersebut, nantinya KPH akan berada dalam
posisi sebagai anggota. Harapan KPH kejadian seperti ini tidak berkepanjangan
dan sama-sama menang.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Toba, Nelson JP Sipahutar,
menyampaikan terkait masalah hukum, pada prinsipnya Polres Toba memposisikan
proses hukum adalah tindakan terakhir.
"Kami mengedepankan asas legalitas, tidak buru-buru dalam
mengambil sikap, tetapi kami menyayangkan sikap masyarakat yang tidak
kooperatif terhadap klarifikasi yang dilaporkan oleh pihak PT TPL. Kami tetap
mengedepankan proses perdamaian, bila tidak lagi memiliki keputusan maka
akan kami serahkan ke Pengadilan," kata Nelson.
Sementara itu, Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya menyatakan
harapanya, bahwa pihaknya akan memediasi supaya ada kedamaian.
"Kami tidak ingin memojokkan atau memihak kepada siapapun,
kami disini hanya ingin melindungi rakyat. Kami harap agar masyarakat untuk
menahan diri, selagi bisa kita bicarakan dengan baik tanpa melanggar
aturan-aturan hukum," kata Kapolres.
Setelah proses dialog yang panjang, masyarakat tidak
menginginkan adanya perdamaian dengan pihak PT TPL sebelum tanah adat
Natumingka dikembalikan.
Kemudian pada sesi akhir pertemuan tersebut disimpulkan oleh
Audi Murpy Sitorus, Sekretaris Daerah Kab. Toba dengan menyepakati beberapa
point, diantaranya adalah:
1. Melaksanakan proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka
yang bepedoman pada Perda Kab. Toba No.1
Tahun 2020 dan merujuk pada Permendagri No.52 Tahun 2014.
2. Selama proses penetapan Masyarakat Adat Natumingka
tersebut, semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Demikian hasil musyawarah antara Pemkab Toba dan Masyarakat
Adat Natumingka serta disepakati.
Jadwal verifikasi akan dilaksanakan pada hari
Senin, 7 Juni 2021 yang melibatkan Panitia Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat
Natumingka, berlokasi di Desa Natumingka. (tum)