WahanaNews-Sumut I Pasca ditolaknya Revisi UU Pemilihan Umum oleh Pemerintah Republik Indonesia, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) kembali merujuk kepada undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Artinya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya akan diselenggarakan pada tahun 2024," ujar Ketua KPU Kota Padang Sidempuan, Tagor Dumora Lubis, Rabu (1/9/2021).
Tagor menjelaskan, hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 167 ayat 1, Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Dan Pemilu terakhir diselenggarakan, pada 17 April 2019.
Tagor mengatakan, undang-undang memberi mandat kepada KPU RI untuk menetapkan waktu tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU RI belum menetapkan secara resmi kapan dilaksanakan.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Karena penetapan untuk waktu pelaksanaannya, harus dilakukan melalui mekanisme rapat Pleno KPU RI," kata Tagor.
Tagor menerangkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hal itu, sudah dilakukan beberapa waktu lalu, antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dengan Penyelenggara Pemilu; Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Dan disepakati Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Sedangkan Penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. Dan ini menjawab pertanyaan dari berbagai pihak, yang beranggapan bahwa Pemilu dan Pilkada dilakukan secara bersamaan," ungkap Tagor.
Tagor mengatakan, kemudian pada 20 Agustus 2021 lalu, update tentang kapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Ketua KPU RI menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum akan diselenggarakan pada 21 Februari 2024.
"Ini memberikan gambaran kepada kita semua, kapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sebelum ditetapkan oleh KPU RI," ungkap Tagor.
Tagor mengatakan, untuk pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu juga sudah disepakati, dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara dilakukan.
"Namun, kesepakatan antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu ini belum final. Karena masih menunggu penetapannya oleh KPU RI," kata Tagor.
Kemudian, untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024, juga merujuk kepada undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8, pemungutan suara serentak nasional Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
"Konsekwensi dari pemungutan suara serentak secara nasional, Pilkada 2024 ini, tentunya berimbas kepada masa jabatan Gubernur, Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang tidak sampai 5 tahun," ungkap Tagor.
Hal itu, juga tercantum pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 7; Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.
Beban Kerja Berat
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan pada 2024 nanti, berimbas kepada beban kerja yang sangat berat. Walaupun waktu antara pelaksana Pemilu dan Pilkada berbeda.
"Namun akan ada tahapan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada yang saling beririsan. Dan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujar Tagor.
Tagor menjelaskan, beban kerja yang berat, ditambah situasi dan kondisi dimasa Pandemi Covid-19, ruang gerak yang sangat terbatas dan belum tahu kapan akan segera berakhir akan menjadi persoalan tersendiri.
"Bagaimana nanti Komisi Pemilihan Umum misalnya melaksanakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih, Sosialisasi Kepemiluan kemudian Bimbingan Teknis kepada Penyelenggara Badan Adhoc (PPK , PPS dan KPPS) dan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 akan menjadi tantangan bagi Penyelenggara Pemilu yang harus diantisipasi sejak dini," ungkapnya.
Tagor menyebut, masih segar dalam ingatan, ketika Pemilu 2019 menelan korban jiwa penyelenggara dalam jumlah yang tidak sedikit. Ratusan jiwa melayang dikarenakan sebagian besar faktor keletihan dalam melaksanakan tahapan pemilu.
Seperti anggota KPPS yang berpacu dengan waktu didalam menyelesaikan PUTUNGSURA (Pemungutan dan Perhitungan Suara) di TPS masing-masing. Anggota PPK di tingkat Kecamatan juga berpacu dengan waktu dalam menyelesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara, begitu juga hal nya dengan anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi bahkan anggota KPU RI semua berpacu dengan waktu didalam melaksanakan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ironisnya, banyak suara sumbang bahkan unjuk rasa dialamatkan kepada KPU sebagai Penyelenggara Pemilu.
Unjuk rasa dan mengemukakan pendapat sah-sah saja, karena hal ini dilindungi oleh undang-undang. Namun juga harus dipahami, bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang diberi mandat oleh undang-undang. Dan dalam pelaksanaannya seluruh regulasi tahapan penyelenggaraan Pemilu mengacu kepada undang-undang Pemilu.
"Lantas timbul pertanyaan, Apakah pantas segala konsekwensi dari Penyelenggaraan Pemilu dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum?" Kata Tagor.
Tagor menginginkan, kedewasaan dari sudut pandang masing-masing individu sangat dibutuhkan didalam memahami dan memaknai proses Pesta Demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada).
Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mengacu kepada regulasi dan semua yang tertuang di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Alangkah baiknya jika peserta Pemilu juga melakukan hal yang sama. Begitu juga dengan stakeholder dan pemilih juga turut serta berpartisipasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Tagor.
Tagor berharap, dengan hal itu potensi konflik horizontal maupun vertikal dapat dihindari. Dan suksesi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) yang bermartabat, berkualitas dan berintegritas harus dapat mencakup semua aspek tersebut.
Pada saat ini, KPU RI sedang dalam masa persiapan, baik dari perencanaan program, anggaran dan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu (regulasi).
Peserta Pemilu, yaitu Partai Politik dan Perseorangan juga sudah mulai bersiap-siap untuk menyambut Pesta Demokrasi yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun nanti.
"Khususnya Partai Politik tentunya sedang melakukan persiapan internal guna menyongsong verifikasi Partai Politik yang dilaksanakan di awal tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Tagor.
Tagor optimis, pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024, khususnya di Kota Padangsidimpuan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Hal ini mengacu kepada pelaksanaan Pemilu 2019 yang dapat dikategorikan terselenggara dengan sukses.
Ditandai dengan tingkat partisipasi masyarakat Kota Padangsidimpuan yang dapat melampaui target 77,5 persen yang dicanangkan oleh KPU RI. Yaitu tingkat partisipasi masyarakat Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2019 adalah 82,71 persen.
Tagor mengaku, dinamika dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi pasti ada. Dari money politic, hoax yang disebar oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan hal lain yang melanggar regulasi.
Pemilu atau Pemilihan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bersama agar tunduk dan patuh pada semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komitmen dan kedewasaan berpolitik dari semua pihak yang terlibat didalam penyelenggaraan Pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Pemerintah Daerah, DPRD, peserta Pemilu, TNI/POLRI, stakeholder dan masyarakat (pemilih) menjadi faktor yang sangat menentukan.
"Serta tata kelola dan manajemen yang baik, serta kerja sama dari semua stakeholder untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bermartabat, berkualitas dan berintegritas di Bumi Dalihan Natolu," pungkas Tagor. (tum)