SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Kasus dugaan penggelapan mobil dinas DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) memasuki babak baru. Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, resmi melaporkan Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rifai Sibarani, beserta dua anggota DPRD lainnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (9/1/2025).
Laporan tersebut dilayangkan setelah Inspektorat Tapteng melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait hilangnya mobil dinas Toyota Fortuner dengan nomor plat BB 1064 M. Mobil tersebut diketahui telah dipreteli hingga hanya tersisa rangka. Mesin, jok, bangku, dan dashboard mobil tersebut telah hilang.
Baca Juga:
Kelompok Nelayan Selayar Dukung Paslon Kedan Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng
Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rifai Sibarani, membenarkan bahwa dirinya pernah menerima dua unit mobil dinas untuk DPRD Tapteng. Namun, ia mengaku telah mengembalikan kedua mobil tersebut ke Bagian Umum DPRD Tapteng setelah diminta untuk dilelang.
"Saya memang menerima dua unit mobil dinas. Namun, tiga minggu kemudian saya disuruh mengembalikannya untuk dilelang," ujar Ahmad Rifai Sibarani kepada awak media pada Senin (13/1/2025).
Terkait mobil Fortuner yang hilang, Ahmad Rifai Sibarani mengaku tidak setuju dengan rencana pelelangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut telah hilang selama 6 hingga 7 tahun.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
"Mobil itu sudah hilang selama 6 sampai 7 tahun, namun Willy Silitonga mengajukan untuk dilelang," jelasnya.
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Kejatisu tersebut didasari oleh bukti permulaan yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Ketiga terlapor, yaitu Ahmad Rifai Sibarani (ARS), Willy Saputra Silitonga (WSS), dan HS, diduga melakukan permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah.
"Ya benar, sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M," ujar Sugeng Riyanta pada Sabtu (11/01/2025).
Sugeng Riyanta menyatakan bahwa ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kini ditangani oleh Kejatisu. Masyarakat Tapteng pun menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum yang adil dan transparan.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]