WahanaNews-Sumut | Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir melalui Tim Penertiban Izin Hiburan Malam melakukan monitoring pada beberapa Pub dan tempat hiburan malam di Kecamatan Pangururan, Sabtu (2/10/2021)
Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT), dan Camat Pangururan melakukan monitoring pada Sibuni-buni Pub, Cafe Rindu Alam, Batak Song Cafe, Cafe di Desa Siantinganting, dan beberapa tempat hiburan malam di lokasi Aek Rangat Pangururan.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Pada Sibunibuni Pub, tim menemukan 20 an orang wanita malam dan para pengunjung Pub. Tim mengumpulkan mereka dan memberikan arahan terkait PPKM Level 2 serta memeriksa KTP, kartu vaksin, dan mengimbau untuk melakukan protokol kesehatan.
Kepada seluruh pemilik Pub dan tempat hiburan malam, Kadis DPMPSPT Dapot Simbolon didampingi Plt. Kasatpol PP Sahat Situmeang, dan Camat Pangururan Beresma Simbolon memberi penegasan kepatuhan terhadap Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2021 yaitu penutupan tempat hiburan malam hingga tanggal 4 Oktober 2021.
Atas ketidakpatuhan ini, tim meminta surat pernyataan tertanda tangan dari pemilik pub dan hiburan malam untuk mematuhi PPKM Level 2 dan kesediaan melengkapi kelengkapan dokumen izin usaha untuk diserahkan ke Dinas DPMSPT pada Senin 4 Oktober 2021.
Baca Juga:
Sumut Siap Wujudkan Peluang Usaha dari Daur Ulang Sampah Plastik
Selain tempat hiburan malam, tim juga memonitor kedai-kedai tuak dan mengingatkan agar mematuhi jam buka dan protokol kesehatan sesuai PPKM Level 2 yang dikeluarkan Bupati Samosir. [rum]