WahanaNews-Sumut | Petugas PLN ULP Medan Timur mendapatkan satu papan billboard (Papan Reklame) diduga melakukan pemakaian listrik ilegal yakni mencuri arus di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Di lokasi petugas melihat meteran listrik billboard itu tidak hidup, akan tetapi uniknya di malam hari lampu billboard iklan rokok tersebut menyala.
Baca Juga:
Wibawa Pemkot Depok Rontok: Gedung Mewah Ilegal Kangkangi Sungai Ciliwung untuk Noma Coffee dan Butik MELSTORE.JKT Menyeruak Isu Pungli(?)
Humas PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara Yasmir Lukman saat dihubungi mengatakan setelah dianalisa pemilik billboard tersebut tidak membeli pulsa dan untuk berapa lama itu masih di cek sama petugas.
"Sementara pada malam hari menyala, itu terindikasi adanya penggunaan liar dan setelah dicek petugas ternyata benar adanya penyalahgunaan," katanya, Rabu (10/5/2023).
Saat ditanya apakah meterannya berfungsi, Yasmin menjawab meteran yang ada di Billboard tersebut berfungsi.
Baca Juga:
Gawat...Modus Pakai Kartu Nelayan, Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Di Desa Regemuk, Ranto Panjang Bebas Beroperasi
"Sebenarnya berfungsi tapi tidak difungsikan mereka," ujarnya.
"Kita memiliki catatan apalagi sistem prabayar yang bisa dilihat sejak kapan dia nggak beli pulsa artinya sejak saat itulah dilakukan sambung langsung atau pemakaian listrik ilegalnya," pungkasnya. [rum]