SUMUT.WAHANANEWS.CO - Dugaan gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal jenis solar di Jalan Besar Desa Regemuk, Ranto Panjang, Kec Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut bebas beroperasi terang - terangan tanpa tersentuh oleh hukum.
Hal tersebut terlihat saat tim awak media turun langsung, Jumat (05/06/2026) Siang disekitaran lokasi dari SPBUN hingga dilangsir masuk kedalam gudang menggunakan becak bermotor dan mobil box Putih serta kreta Pickup merek Viar.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polri atas Komitmen Penegakan Hukum ke Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi
"Tiap hari bang masuk langsiran ke gudang itu bang, ya abang lihat sendiri itu keluar masuk, bisa abang taksirkan kalau Satu harian dapat berton - ton banyak nya," ucap Ting narasumber yang tinggal tak jauh dari lokasi gudang saat dikonfirmasi tim awak media.
Diketahui, salah satu mafia yang disebut - sebut warga Inisial "RY" itu melangsir dan mengambil BBM jenis solar bermodus menggunakan kartu kecil dari nelayan.
"Kartu kecil kami pada diambilin dan dikumpulkan oleh salahsatu warga sini juga bang, iming - imingnya biar pengambilannya mudah tanpa harus ke SPBUN lagi untuk nelayan, jadi diwakilkan sama mereka bang", ucap salahsatu marga Hombing salahsatu Nelayan.
Baca Juga:
Polda NTB Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan di Sumbawa
Hombing juga menjelaskan, dengan adanya kartu kecil buat nelayan pengambilan minyak harga normal dari SPBUN, namun malah lebih tinggi.
"Kami pikir harga sama kayak di SPBUN yakni Rp.6800 rupiah, ternyata kami membelinya harga Rp.8500 sampek Rp.9000 bang ke mereka", aku dirinya dihadapan tim awak media.
Dari kegiatan serta aktifitas dugaan penimbunan ilegal tersebut ielas adanya praktik kecurangan dan penyelewengan BBM jenis solar yang dilakukan oleh para mafia untuk para kalangan nelayan.