WahanaNews.co I Program Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT) yang sejatinya untuk membantu masyarakat kurang mampu, diduga dijadikan
lahan pungli oleh oknum-oknum. Lebih miris yang melakukan justru oknum pegawai
Pemerintahan Desa di Tangerang.
Baca Juga:
Disperindagkop UKM Kota Tangerang Banten Buka Pendaftaran Gratis Barcode Produk UMKM
Kurangnya pengawasan menjadi celah dalam melakukan praktek
pungli yang sangat merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bahkan Agen BRI Link
turut jadi sasaran.
Herlinah salah satu Ketua Kelompok KPM warga Kampung Pasir Toge RT. 10 RW.02
Desa Tamiang, mengatakan, sudah beberapa
kali dirinya diminta oleh staf Desa bernama Muhadi untuk memberikan Kartu BPNT
milik KPM kepadanya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan Cabul di Tangerang Tak Idap Gangguan Jiwa
"Tapi saya tidak mau memberikan, karena bantuan yang
disalurkan melalui Muhadi tidak layak, berasnya kurang bagus, keinginan saya
mengambil sembako ke BRI Link Pak Ary," kata Herlinah.
Ary adalah salah seorang Agen BRI Link penyalur BPNT di Kampung Maja RT.06 RW. 02 Desa
Tamiang Kec. Gunung Kaler, Kab. Tangerang.
Ia mengaku sangat tertekan dengan adanya praktek pungli kepadanya
dan seperti yang terjadi pada Herlinah.
"Belum lama ini datang oknum Pegawai Desa bernama Muhidi dan
mengaku sebagai organ Lembaga datang kepada saya, meminta jatah kepada saya,
sebesar Rp20.000/KPM yang menggesek ke saya, padahal dalam persoalan program
BPNT tidak ada keterkaitannya dengan Pemerintahan Desa," ucap Ary, Selasa
(6/40/2020)
Ary menambahkan bahwa terkait persoalan tersebut sudah disampaikan
ke pihak BRI. BRI menyarankan kepadanya untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.
Terkait adanya informasi seperti itu, Kepala Desa Tamiang,
H. Maksum yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak tahu dan tidak pernah
menyuruh pegawainya untuk melakukan pungutan seperti itu.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah menyuruh melakukan
permintaan upeti seperti itu," ujar H.Maksum yang biasa dipanggil H. Kacung.
Terpisah, Aripin dari LSM Indonesia Monitoring Law &
Justice Provinsi Banten, mengatakan semestinya program BPNT dapat membantu
masyarakat yang kurang mampu.
"Minimnya pengawasan memungkinkan penyimpangan itu terjadi,
bahkan pungli sekalipun. Pemerintah melalui Dinas terkait perlu melakukan
pengawasan yang lebih maksimal, agar program berjalan sesuai dengan ketentuan,
kasihan rakyat kecil jadi korban pungli," jelas Aripin.
"Kami akan bentuk tim untuk melakukan Investigasi, terutama di Desa Tamiang. Tidak
menutup kemungkinan kami akan melayangkan laporan pengaduan setelah mendapatkan
bukti bukti yang kuat," tandasnya. (tum)