WahanaNews-Sumut I Rapat paripurna DPRD Kabupaten
Samosir dalam rangka penyampain Nota pengantar Bupati Samosir atas Rancangan
KUA dan PPAS P4 - APBD TA 2021, Ranperda RPJMD dan Ranperda penyertaan Modal ke
PT Bank Sumut bersama Bupati Samosir yang sejatinya akan dilaksanakan pada Senin,
(23/08/ 2021) pada Pukul 10.00 Wib akhirnya ditunda.
Baca Juga:
Vandiko Dukung Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Batak
Sebab hingga pukul 13.00 Wib tanda-tanda rapat paripurna
akan di mulai tidak ada. Hal ini membuat rekan-rekan pers yang akan meliput
merasa kecewa.
Sekitar Pukul 14.00 Wib Rapat paripurna dibuka oleh Wakil
ketua DPRD Samosir Pantas Maroha Sinaga.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rp 34 Miliar, Mantan Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan
Rapat Paripurna dihadiri Asisten I dan III, Pimpinan OPD,
sebagian anggota DPRD Samosir tanpa kehadiran Bupati Samosir.
Pimpinan rapat Pantas Marroha Sinaga membuka, serta
menanyakan pada anggota dewan, apakah rapat akan diskors karena kehadiran
anggota dewan belum quorum dari absen kehadiran.
"Bagaimana rekan-rekan, apakah rapat kita skors dulu,"
tanya Pantas Marroha Sinaga.
Akhirnya rapat diskors selama 30 menit dan rapat dibuka
kembali setelah diskors setengah jam, namun rapat diskors kembali satu jam.
Sidang dibuka kembali Pukul 17.30 dan menghasilkan keputusan,
rapat paripurna ditunda dan diagendakan pada hari Rabu 25 Agustus 2021.
"Sidang paripurna ditunda pak, kehadiran anggota DPRD Samosir
belum cukup, guna melakukan sidang," Ucap Marsinta Sitanggang Sekretaris DPRD
Samosir.
Amatan awak media Sumut.WahanaNews.co tampak kekecewaan para
kuli tinta yang sudah hadir dari Pukul 10.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib. Namun
sidang paripurna molor dan ujungnya ditunda.
Para wartawan menunggu sidang di skors sambil menikmati
makan siang, sanck dan kopi, walau tidak mendengar yang akan disampaikan Bupati
Samosir dalam rapat paripurna. (tum)