WahanaNews.co I DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat
Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Samosir tentang
Rekomendasi DPRD Kab. Samosir atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Bupati Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (03/06/2021).
Baca Juga:
Vandiko Dukung Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Batak
Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir dipimpin Ketua DPRD Kab.
Samosir Saut Martua Tamba dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Samosir, Wakil
Bupati Samosir, Pimpinan OPD serta insan pers.
Pada pembukaan rapat, disampaikan bahwa sejak penyampaian
Nota Pengantar Bupati Samosir atas LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020 tahapan pembahasan LKPJ telah dilaksanakan
dengan berpedoman kepada peraturan perundang undangan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rp 34 Miliar, Mantan Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan
Yaitu kunjungan kerja gabungan komisi, rapat kerja gabungan komisi
bersama pimpinan OPD, sehingga
diharapkan rekomendasi yang akan disampaikan nantinya dapat lebih konstruktif
dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya juru bicara gabungan komisi, Parluhutan Sinaga membacakan
laporan gabungan komisi atas pembahasan LKPJ Bupati Samosir TA 2020.
Laporan gabungan komisi berisi 60 point yang merupakan
catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap
kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan
urusan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan untuk
perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan ke depan.
Beberapa point penting yang direkomendasi diantarannya
perlunya inovasi dalam pertanian, penempatan ASN sesuai dengan kompetensinya,
terobosan penyediaan daging B2, evaluasi perangkat Desa Se-Kabupaten Samosir, penanganan
Covid 19 yang perlu diseriusi, perbaikan ruang tunggu kelahiran dll.
Setelah mendengar laporan gabungan komisi, DPRD Kab. Samosir
menyepakati dan mengambil keputusan atas laporan diatas sebagai rekomendasi
DPRD.
Sebelum menutup rapat paripurna, pimpinan rapat menyampaikan
bahwa agenda DPRD selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi DPRD ke Pemerintah
Daerah Kab. Samosir pada rapat paripurna berikutnya. (tum)