WahanaNews.co |
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak 21 kendaraan yang parkir di
trotoar kolong Flyover Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari 21 kendaraan itu,
dicabut pentilnya.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo
mengatakan, pihaknya dibantu oleh personil TNI dan Polisi melakukan penertiban
karena kawasan tersebut masuk zona terlarang untuk aktivitas parkir kendaraan.
Baca Juga:
Antisipasi Tren Perminan Koin Jagat, Satpol PP DKI Ingatkan Sanksi Rp5 Juta Jika Rusak Fasum
"Banyaknya parkir liar di trotoar membuat kawasan
itu tampak semrawut," ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Ia menyampaikan sebenarnya di lokasi itu sudah
dipasang laranganan bertuliskan stop dan parkir agar pejalan kaki merasa aman
dan nyaman melintas di trotoar tersebut.
"Sanksi cabut pentil diharapkan bisa menimbulkan
efek jera bagi pemilik kendaraan," tandasnya.
Baca Juga:
Terjungkal Dipepet 3 Motor, Remaja Cianjur Tewas Tertancap Pagar Trotoar
Susilo mengatakan kegiatan penertiban itu rutin
dilakukan. Dia berujar, petugas menindak berdasarkan laporan masyarakat ataupun
dari hasil patroli. (Tio)