WahanaNews.co |
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak 21 kendaraan yang parkir di
trotoar kolong Flyover Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari 21 kendaraan itu,
dicabut pentilnya.
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo
mengatakan, pihaknya dibantu oleh personil TNI dan Polisi melakukan penertiban
karena kawasan tersebut masuk zona terlarang untuk aktivitas parkir kendaraan.
Baca Juga:
2024, Perbaikan Jalan dan Trotoar Masih Jadi Prioritas Pembangunan Kota Bandung
"Banyaknya parkir liar di trotoar membuat kawasan
itu tampak semrawut," ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Ia menyampaikan sebenarnya di lokasi itu sudah
dipasang laranganan bertuliskan stop dan parkir agar pejalan kaki merasa aman
dan nyaman melintas di trotoar tersebut.
"Sanksi cabut pentil diharapkan bisa menimbulkan
efek jera bagi pemilik kendaraan," tandasnya.
Baca Juga:
Dishub Medan Lakukan Penertiban Mobil Parkir di Atas Trotoar
Susilo mengatakan kegiatan penertiban itu rutin
dilakukan. Dia berujar, petugas menindak berdasarkan laporan masyarakat ataupun
dari hasil patroli. (Tio)