WahanaNews.co I Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sampai
saat ini belum menurunkan BST (Bantuan Sosial Tunai) tahap 4, sebesar Rp300.000/KK,
pada hal bantuan itu sudah dinanti-nantikan warga.
Baca Juga:
Rekaman Video Pj Bupati Tapteng Diframing, Kapolri Diminta Tangkap Pelaku dan Otak Penyebar
Dikutip dari akun resmi penanganan Covid-19 Jakarta, corona.jakarta.go.id,
berdasarkan pembaharuan data Disdukcapil Prov.DKI Jakarta, warga penerima
Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT) tidak lagi menjadi penerima BST dari Pemprov DKI.
Penjelasan melalui website tersebut, diyakini belum tentu
diterima dan sampai kepada semua warga, karena tidak semua memahami aplikasi
melalui gadget. Untuk itu diperlukan penjelasan secara manual dengan
melibatkan potensi RT, RW, LMK, FKDM. Sehingga BST tahap ke 4 bulan April tidak menimbulkan
polemik di masyarakat.
Baca Juga:
PLN ULP Perdagangan Survey Calon Penerima AML
"Pihak Pemerintah DKI Jakarta, Cq kelurahan sudah bisa
memberikan alasan bila ada warga yang tidak dapat menerima BST tahap 4 bulan
April dari Pemrov DKI," ujar Caecillia Fauzah Ketua Relawan GA Covid-19
Jakarta, dibilangan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (24/4/2021).