LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terus berupaya mempercepat proses pelepasan aset tanah PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Mambang Muda seluas ± 4 hektar. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan kantor Muspida di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pada Senin, 7 Oktober 2024, rombongan Pemkab Labura yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Muhammad Suib, melakukan audiensi dengan Kementerian BUMN. Rombongan tersebut juga di dampingi oleh Kadis Perkim Rio Van Barobo Panjaitan, Kepala Bappeda MUHAMMAD ASRIL, dan Kabid Pertanahan Syahrijal, SP.
Baca Juga:
Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif 6 Tahun Penjara
Percepatan Pelepasan Aset
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Muhammad Suib menanyakan kembali penjelasan terkait surat permohonan pelepasan aset tanah ganti rugi PT. PN IV Kebun Mambang Muda yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak aset PTPN IV Regional 1 Mambang Muda pada tanggal 8 Mei 2024.
Muhammad Suib menjelaskan bahwa Pemkab Labura telah berulang kali melayangkan surat kepada pihak PTPN IV Regional 1 Medan. Namun, dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari PTPN III menjadi PTPN IV, Pemkab Labura kembali mengusulkan terkait penghapusbukuan aset tanah PTPN IV Mambang Muda.
Baca Juga:
Polisi Olah TKP Rumah Wartawan di Labuhanbatu yang Diduga Dibakar OTK
Kementrian BUMN Siap Membantu
Bapak Yusuf Askep Perkebunan Kementerian BUMN menyambut baik permintaan Pemkab Labura dan menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pelepasan aset. Beliau menyampaikan bahwa berkas proses ganti rugi pelepasan lahan PTPN IV Mambang Muda saat ini telah berada di meja Wakil Menteri BUMN. Selanjutnya, tinggal menunggu arahan dari Menteri BUMN.
Harapan Pemkab Labura