WahanaNews.co | Pemerintah
Kabupaten (Pemkab Tangerang)kembali menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) di 77 desa diKabupaten Tangerangyang sedianya akan
dilaksanakan pada 18 Juli 2021 mendatang menjadi 8 Agustus 2021.
Hal itu lantaran berlangsungnya pelaksanaan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Daruratpada 3-20 Juli
2021.
Baca Juga:
Ketua DPRD Taput Harapkan Warga Turut Mensukseskan Pilkades Serentak di Taput Berjalan Aman Dan Damai
Demikian disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki
Iskandarusai menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda terkait
pelaksanaan PPKM Darurat di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kamis
(1/7/2021).
"Pilkades yang sedianya dilaksanakan pada 4 Juli
2021 kemudian ditunda ke 18 Juli 2021. Lalu akhirnya dari hasil rapat bersama
Forkopimda kita sepakati kita tunda kembali ke tanggal 8 Agustus 2021. Sebab,
masih dalam koridor pelaksanaan PPKM Darurat," ungkap Zaki.
Zaki sendiri masih belum bisa memastikan Pilkades itu
akan tetap berlangsung tanggal 8 Agustus 2021 mendatang meski sudah dua kali
diundur.
Baca Juga:
Polres Taput Siapkan Strategi Pengamanan Menjelang Pelaksanaan Pilkades Serentak
"Pengunduran (Pilkades) ini akan memberikan waktu
bagi Forkopimda untuk melihat dan mengevaluasi penyebaran virus Covid-19 di
Kabupaten Tangerang. Kalau memang masih tinggi dan masih kembali diperpanjang
(PPKM Darurat), maka tidak menutup kemungkinan akan kembali kita tunda
pelaksanaannya (Pilkades)," lanjutnya.
"Namun apabila PPKM Daruratnya berhasil menekan
angka penyebaran Covid-19 kita akan melaksanakan (Pilkades) di tanggal 8
Agustus 2021 itu," tegasnya.
Terkait pelaksanaan PPKM Darurat, Zaki menyampaikan akan
segera melaksanakan instruksi tersebut, dan mempersiapkan seluruh personil dan peraturan,
tata cara PPKM Darurat tersebut. (Tio)