WahanaNews.co I Rapat paripurna DPRK Subulussalam tentang penyampaian nota pengantar rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2020 berlangsung di ruang paripurna gedung DPRK Subulussalam, Jumat (16/07/21).
Baca Juga:
Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda
Dalam sambutannya, Wali Kota Subulussalam yang diwakili Wakil Walikota Subulussalam, Drs Salmaza menyampaikan tahun ini merupakan tahun yang sangat berat ditengah pandemi Covid-19, berkat kerja keras semua pihak, proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Aceh dapat terlaksana dengan baik.
Baca Juga:
Tok! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Emil, Dean, dan Joey
Lebih lanjut Salmaza mengatakan pada tanggal 29 Maret 2021 Laporan Pertanggung Jawaban APBK TA 2020 telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, hasilnya berdasarkan hasil audit BPKP Aceh pada tanggal 28 Mei 2021 Kota Subulussalam dinyatakan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya.
Salmaza menyampaikan ucapan terima kasih atas jalinan kemitraan antara Pemerintah Kota Subulussalam dengan DPRK yang telah terjalin dengan baik selama ini, ia berharap kemitraan ini semakin erat terjalin untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Subulussalam.
"Dalam pengelolaan keuangan daerah, kami berusaha semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan kepala daerah yang transparan, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, sebagaimana keinginan masyarakat," ucapnya. (JP)