WahanaNews.co | Pemprov
DKI akan melakukan uji coba operasional 50 tempat karaoke yang telah memenuhi
prokes selama masa pandemi Covid-19.
"Jadi tidak semua kita langsung kasih izin, tentu
kita akan uji coba dulu yang memang sudah benar-benar siap secara prokes secara
SOP dan memang punya komitmen untuk bertanggung jawab," terang Plt Kepala
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya, Jumat (4/6/2021).
Baca Juga:
Star High: Hiburan Keluarga, Bukan Diskotik!
Menurutnya, selama masa uji coba nanti pihaknya
bersama Satpol PP dan Kepolisian akan sungguh-sungguh melakukan pemantauan
setiap harinya. Terlebih, untuk memastikan prokes dilaksanakan dengan baik.
Meski demikian, Gumilar belum menyebutkan waktu
pelaksanaan operasional uji coba tempat karaoke tersebut.
Mengingat, kasus Covid-19 di Jakarta trendnya agak
naik pascalibur Lebaran Idulfitri 2021.
Baca Juga:
Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
"Rencana dalam waktu dekat ini, kita terusmatangkan.
Kemarin trennya (Covid-19) agak naik gara-gara lebaran, mudah-mudahan agak
membaik agar bisa kita uji cobaan," jelasnya.
Adapun teknis pelaksanaannya awal uji coba nanti,
Gumilar menegaskan bahwa hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang ada.
"Jadi satu room itu hanya 25 persen yang
diperbolehkan jumlah pengunjung atau tamunya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gumilar juga mengatakan bahwa salah satu
syarat prokes terhadap pengunjung tempat karaoke diharuskan untuk menunjukan
hasil swab antigen terlebih dahulu. (Tio)