WahanaNews-Sumut | Permasalahan seleksi pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga ditemukan adanya pelanggaran Perda dan Perwal 21 Tahun 2021 belum juga menemui titik terang.
Salah satu calon Kepling yang bernama Berliana Marpaung sudah melakukan segala upaya baik menemui pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan, namun belum juga mendapat informasi yang jelas terkait keputusan hasil penjaringan kepling di lingkungannya tersebut.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Berliana mengungkapkan bahwa ia sudah melapor hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan hasil LAHP nya sudah keluar dan sudah di teruskan ke Inspektorat Kota Medan agar ditindaklanjuti, namun hasilnya juga masih belum menemukan titik terang.
Dia menjelaskan terkait LAHP dari Ombudsman atas dasar itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar membenarkan LAHP tersebut sudah di teruskan ke pihak Pemko Medan melalui inspektorat yang isinya dijelaskan secara lisan adalah mengevaluasi hasil seleksi Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan karena sangat jelas adanya pelanggaran perwal 21 tahun 2021 yang merupakan pedoman seleksi pencalonan kepling, salah satu persyaratannya berdomisili tinggal minimal 2 tahun di LAHP ini sudah jelas isinya namun pihak Pemkot Medan melalui inspektorat berkesimpulan lain.
"Terkait LAHP ini akan kita tembuskan ke Ombudsman RI dipusat agar menjadi bahan pertimbangan dan menemui titik terang nantinya," ungkap Berliana, Senin (20/2/2023).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Lebih lanjut, kata Berliana bahwa ia merupakan Calon Kepling VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan ini merasa sangat dirugikan dan Berliana pun langsung melaporkan permasalahan tersebut ke Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman.
Pada saat bertemu dengan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Berliana memaparkan bahwa Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman tidak berani berkomentar banyak terkait permasalahan yang dialami Berliana karena sepengetahuan Wakil Wali Kota Medan ini terkait seleksi kepling kemarin banyak menuai masalah dan orang nomor dua di Pemko Medan ini hanya berpesan akan memberitahu ke Wali Kota Medan Bobby Nasution karena beliau yang lebih berkapasitas memberikan solusi nantinya. [rum]