WahanaNews.co-Sumut I Pemerintah Desa Berampu
Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menerapkan aturan bagi
penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), wajib memiliki surat vaksin
Covid-19.
Baca Juga:
Jelang Lebaran 1445 H, Pemdes Mombangboru Salurkan BLT Dana Desa Triwulan I
Bagi warga yang belum divaksin, wajib menandatangani surat
pernyataan bersedia divaksin. Sementara bagi warga yang tidak bisa divaksin
karena ada penyakit, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Berampu, Ronal Siregar pada
acara pembagian BLT DD di kantor desa itu, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga:
Pemdes Hutagurgur Tapteng Salurkan BLT Dana Desa & Insentif Kader
Dikatakan, hal itu merupakan instruksi dari Camat Berampu,
Ali Marhaban Sitohang. "Jangan salah tanggap bapak ibu, kami bukan
mempersulit. Itu adalah instruksi dari pak camat, itu yang kami
sampaikan," kata Ronal kepada warga yang antri mengambil BLT itu.
Usai menyampaikan arahan itu, Ronal menyerahkan BLT secara
simbolis kepada salah satu warga. Adapun masing-masing Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) menerima Rp 900 ribu, untuk pencairan bulan April-Juni 2021.
Pada kesempatan itu,Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat
(TA-PM) Kemendes di Dairi, Rhoni Simamora mengatakan, pemberlakuan wajib vaksin
bagi penerima BLT DD, baru terjadi di Desa Berampu.
"Ini yang pertama kali di Kabupaten
Dairi," kata Rhoni. Ditambahkan, hal itu kemungkinan berkaitan dengan
sikap masyarakat Desa Pasi Kecamatan Berampu, yang menolak vaksinasi belum lama
ini. (tum)