WahanaNews.co I Sejak dilantik pada 26 April 2021
lalu, Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang (VANTAS) telah menyusun
Road Map (Peta Jalan) Pro Perubahan pada masa transisi dari pemerintahan
sebelumnya yang memerlukan penyesuaian dengan menganut prinsip adapt, adept,
dan adopt.
Baca Juga:
Samosir Go Digital: Pemkab Samosir dan TAMADO Group Kolaborasi dalam Seminar dan Workshop
Pro Perubahan identik dengan mengubah kebiasaan lama menuju
kebiasaan-kebiasan baru untuk mewujudkan kesejahteraan dan bermartabat dalam
tiga fokus utama yaitu ekonomi (bosur), kesehatan (sehat), dan pendidikan
(malo).
Dalam prosesnya, kondisi dan pola kerja birokrasi dengan
kebiasaan lama perlu didekati dengan bantuan staf khusus yang mumpuni dan mampu
memahami peta jalan (road map) secara integratif dan holistik yang tertuang
pada kesepakatan Perjanjian Kinerja dengan para pimpinan OPD untuk dieksekusi
pada tataran penyelenggaraan pemerintahan yang melayani rakyat Samosir sesuai
dengan visi dan misi yang akan diwujudkan.
Baca Juga:
Pemda Samosir Wajib Hormati Hak Anak Tanpa Membeda-bedakan
VANTAS telah melakukan beberapa langkah strategis
mengakselerasi pencapaian visinya yaitu: "Terwujudnya masyarakat Samosir yang
sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan, dan pendidikan."
Atau, dalam bahasa sederhananya, tidak lapar (bosur), tidak
sakit (sehat), dan tidak bodoh (malo).
Sehari setelah dilantik, tepatnya Selasa (27/04/2021),
VANTAS segera memimpin Apel Gabungan sekaligus melakukan perkenalan dan
sinergitas dengan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir serta
memberikan arahan untuk rencana kerja dan implementasinya pasca dilantik
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Kemudian, pada 3 Mei 2021, VANTAS menyerahkan Perjanjian
Kinerja kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera dilaksanakan pada 100 hari
kerja, 6 bulan, dan 1 tahun.
Perjanjian Kinerja ini didasarkan pada konsep Pro Perubahan
yang diusung VANTAS selama masa kampanye untuk diwujudkan dalam satu timeline
(garis waktu) secara terencana dan terorganisir dengan baik untuk kesejahteraan
masyarakat Samosir.
Pada 18 Mei 2021, VANTAS melakukan pendekatan sinergitas dan
sinkronisasi program pembangunan dengan Pemprovsu dan Balai di Medan untuk
mendapatkan peluang-peluang dukungan pendanaan pembangunan pada bidang
infrastruktur; pertanian/perkebunan; pariwisata; koperasi, perindustrian, dan
perdagangan; pendidikan; dan perhubungan. Pada 24 Juni 2021, VANTAS telah
melanjutkan program sinergitas dan sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat melalui
Kementerian PUPR dan Desa untuk dukungan pembangunan pada tahun 2021 dan 2022
yang akan datang. Melalui sinergitas dan sinkronisasi ini.
VANTAS berupaya membangun koherensi dan kohesi dengan
Pemprovsu dan Pemerintah Pusat yang bertujuan Pemerintah Kabupaten Samosir
mendapat perhatian mengingat jumlah APBDnya yang relatif kecil.
Sinergitas dan sinkronisasi ini tidak terlepas dengan
ditetapkannya Kabupaten Samosir sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
(KSPN) Super Prioritas. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Samosir perlu
secara terus menerus menindaklanjutinya pada tingkat nasional dengan mengacu
pada Integrated Tourism Master Plan (ITMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Program Pro Perubahan merupakan program holistik yang
bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat atau
pemangku-pemangku kepentingan lain agar tetap on the track sesuai dengan visi
dan misi yang telah ditetapkan.
Saat ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), telah dibahas di DPRD setelah melalui tahapan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.
Di samping itu, juga telah dilakukan konsultasi publik
Rencana Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir
Tahun 2022. Sejatinya, pada anggaran 2022 inilah realisasi pemenuhan
janji-janji politik VANTAS selama kampanye sementara pada tahun 2021 ini
merupakan masa transisi menuju Pro Perubahan.
Di samping itu, VANTAS juga telah melakukan penguatan pada
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKN) dengan prinsip mengolah bahan baku
menjadi barang jadi untuk dipasarkan baik di dalam/luar Kabupaten Samosir.
Diharapkan, produk-produk lokal di Kabupaten Samosir akan
diolah dalam bentuk barang jadi kemudian dipasarkan secara daring (dalam
jaringan) dan luar jaringan (luring).
Digitalisasi UMKN ini juga sedang digiatkan oleh Dinas
Koperindag bekerja sama dengan Tim Informasi dan Teknologi (IT) Kabupaten
Samosir untuk membangun satu ekosistem digital yang diharapkan dapat memacu
pemasaran produk-produk UMKN dari Kabupaten Samosir. VANTAS sedang berupaya
agar UMKN dapat GoDigital dan GoGlobal dalam pemasaran produk-produk lokal.
Untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, efektif,
dan efisien, VANTAS melakukan penataan dan penyederhanaan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
di DPRD Samosir. Penataan ini dimaksudkan perampingan struktur namun memperkaya
fungsi OPD. Segera setelah Ranperda ini disahkan bersama DPRD Samosir,
direncanakan bulan Oktober 2021 ini diadakan pelantikan pimpinan OPD baru yang
mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan bersama DPRD Samosir dan
program Pro Perubahan pun mulai dijalankan.
Beberapa waktu sebelum pelantikan, VANTAS akan melakukan
asesmen melalui Panitia Seleksi (Pansel) bagi para ASN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Samosir untuk menentukan the right man, on the right place (orang
yang tepat pada tempat yang tepat) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
sejalan dan mendukung program Pro Perubahan yang diusung VANTAS.
Di samping menerapkan konsep Pro Perubahan pada birokrasi,
VANTAS pada (4/06/2021) juga mendukung dan memperkuatPemberdayaan dan
Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-Kebiasaan Masyarakat,
dan Lembaga Adat agar nilai-nilai kearifan lokal (Dalihan Natolu)
teraktualisasi dalam segala tatanan kehidupan masyarakat pada segala bidang.
Selain itu, melalui pemberdayaan ini diharapkan ada
perubahan mindset (pola pikir) yang mendasar tentang esensi dan praktik dasar
nilai-nilai habatakon dalam kehidupan kepariwisataan di Kabupaten Samosir dalam
gambar besar KSPN dalam praktik hidup sehari-hari.
Untuk akselerasi program Pro Perubahan, VANTAS juga
mengangkat staf khusus dalam bidang Pembangunan dan Infrastruktur; bidang
Pemerintahan, Politik dan Reformasi Birokrasi, dan Sumber Daya Manusia; bidang
Pertanian, Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
dan Kesejahteraan Rakyat; bidang Adat, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan; dan
bidang Informasi dan Teknologi, Advokasi, dan Hubungan Masyarakat. Pengangkatan
ini didasari oleh Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pembentukan Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir yang mengacu pada UU
Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh
daerah dan/atau masyarakat dan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah dalam
merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Posisi Staf khusus ini di luar tupoksi Perangkat Daerah
yaitu menjamin implementasi 7 (tujuh) program perubahan dan memberi masukan
dalam 5 (lima) program prioritas yaitu infrastruktur, ekonomi, pemerintahan,
budaya, dan advokasi untuk mendorong terlaksananya program perubahan 100 hari,
6 bulan, dan 1 tahun dengan menggerakkan OPD sebagai pelaksana teknis
mewujudkannya. Secara fungsional, staf khusus bekerja untuk penguatan
kelembagaan dalam mengimplementasikan program-program strategis Pro Perubahan
yang telah ditetapkan.
APBD Tahun 2022 merupakan dasar pijakan program Pro
Perubahan yang didasarkan pada tiga misi utama yaitu bosur, sehat, jala malo.
Bosur, direalisasikan dalam martabat pada bidang
ekonomi yang mana sumber-sumber utama penghasilan masyarakat yakni pertanian
dan pariwisata akan diperkuat agar masyarakat dapat menghidupi dirinya sendiri
melalui kedua bidang tersebut. Dengan demikian, angka stunting dan kemiskinan
secara bertahap dan terus menerus akan diperkecil dengan program-program Pro
Perubahan.
Sehat, direalisasikan dalam layanan seluruh Puskesmas
dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hadrianus Sinaga Pangururan yang mana rakyat
mendapatkan layanan standar dan bersegera melalui optimalisasi layanan pada
Fasilitas Kesehatan dan mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di samping itu, VANTAS merevitalisasi layanan
publik yang ada di Kabupaten Samosir dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 dan instrumen-instrumen produk hukum turunannya.
Malo, direalisasikan dengan dukungan beasiswa
pendidikan bagi anak-anak Samosir yang berprestasi dengan mencari sumber-sumber
pendanaan lain di samping kemampuan APBD yang ditetapkan setiap tahun. Untuk
mendukung program ini, VANTAS akan menyiapkan regulasiya dan segera merealisasikannya
mulai tahun depan dengan syarat dan ketentuan yang mengikat.
Konsep Pro Perubahan telah dikemas dalam VANTASNOMICS yang
merupakan satu pendekatan dengan untuk mewujudkan satu kondisi masyarakat yang
bosur, sehat, dan malo. Perwujudan ini dikerangkakan pada visi dan misi
Kabupaten Samosir melalui RPJMD yang sinkron dan sinergis dengan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat dengan penataan birokrasi yang
solid dan pemerkayaan nilai-nilai kearifan daerah untuk diaktualisasikan atau
dikristalisasikan dalam kehidupan praktis masyarakat Samosir sehari-hari yang
sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pro Perubahan dalam VANTASNOMICS berupaya sedapat dan
seoptimal mungkin melayani masyarakat Samosir menuju kondisi dan keadaan
sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
Kiranya cetak biru ulasan Road Map Pemerintahan
VANTAS dengan pendekatan VANTASNOMICS ini memberikan pengertian dasar untuk
pemajuan Samosir yang lebih baik ke depan. (tum)