WahanaNews.co | Petugas gabungan Kecamatan Kramat
Jati menutup paksa tiga kedai kopi dan 27 lapak pedagang kuliner di Jalan
Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramat Jati karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Sabtu (29/5/2021) malam.
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, petugas gabungan
melakukan penutupan paksa, karena tiga tempat usaha ini masih beroperasi
melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 21.00. Selain itu, mereka juga
memicu munculnya kerumunan.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Mereka sudah berulangkali diberikan peringatan, namun
tetap melakukan pelanggaran. Kita lakukan tindakan penutupan untuk memberikan
efek jera agar pelanggaran itu tidak diulangi lagi di kemudian hari demi
pencegahan penyebaran Covid-19," kata Eka, Minggu (30/5/2021).
Selain tiga kedai kopi, kata Eka, petugas juga menutup paksa
27 tempat usaha kuliner di depan UKI Cawang. Seluruh tempat usaha ini ditutup
selama 3 x 24 jam dan dipasangi Satpol PP Line.
Dia menambahkan, dalam giat malam itu petugas Sudin
Perhubungan Jaktim juga memberikan sanksi cabut pentil terhadap dua sepeda
motor dan menderek satu mobil, lantaran parkir di area terlarang.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Pengawasan PPKM di kawasan Jl Mayjen Soetoyo ini melibatkan
76 personel gabungan dari unsur Satpol PP 5 Kecamatan, Sudin Perhubungan,
Polsek Kramat Jati, Koramil Kramat Jati dan aparatur kecamatan. (Tio)